Gaji Petugas KPPS Naik, Ini Rincian Honor Penghargaan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilu 2024

29 Januari 2024, 08:30 WIB
Foto: Gaji Petugas KPPS Naik, Ini Rincian Honor Penghargaan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilu 2024 /Ilustrasi : istimewa

OKE FLORES.COM - Anggaran yang disampaikan oleh KPU telah disetujui oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meningkatkan penghargaan Ad Hoc penyelenggara pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara langsung mengumumkan rincian gaji petugas KPPS dan PPLN.

Jutaan petugas KPPS mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pada 25-27 Januari 2024 selama proses penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, Gaji KPPS Meningkat hingga Lebih Dari 100 Persen

Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022 mengatur pencairan gaji KPPS Pemilu 2024.

Surat tersebut menyatakan bahwa gaji KPPS Pemilu 2024 akan dibayarkan setelah masa kerja berakhir.

Artinya, pembayaran KPPS Pemilu 2024 akan dibayarkan pada tanggal 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Sesuai dengan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2002, yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2022, jadwal pencairan gaji petugas KPPS Pemilu 2024

Mengutip Berbagai Sumber, Senin 29 Januari 2024, berikut besar gaji KPPS Pemilu 2024 terdiri dari berikut:

Detail gaji KPPS untuk Pemilu 2024

  • Ketua KPPS: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)
  • Anggota KPPS: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)
  • Satlinmas TPS: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024)

KPPS Luar Negeri

  • Ketua KPPS: Rp6,5 juta
  • Sekretaris KPPS: Rp6 juta
  • Satlinmas TPS Luar Negeri: Rp4,5 juta.

Tugas KPPS

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 menetapkan tanggung jawab KPPS.

Baca Juga: Daftar Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian pada Sabtu, 27 Januari 2024

Dikenal bahwa fungsi utama KPPS adalah menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara selama pemilu dan pemilihan di TPS.

Tugas KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

Mengumumkan daftar pemilih TPS yang tetap

menyerahkan daftar pemilih tetap kepada pengawas TPS dan saksi yang hadir, jika tidak ada saksi.

Proses penghitungan dan pemungutan suara di TPS

membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, dan menyerahkannya kepada Pengawas TPS, PPS, PPK, dan saksi peserta pemilihan melalui PPS

melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Partai Pemilihan Umum, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk memanfaatkan hak pilihnya di TPS, kirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang sesuai dengan daftar pemilih tetap.

Melakukan pekerjaan tambahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Tugas KPPS dalam Pemilihan

Mengintegrasikan daftar pemilih tetap ke dalam TPS

menjaga dan memastikan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; dengan segera memeriksa temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, anggota pemilih, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Mengirimkan kotak suara tersegel dengan surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK pada hari yang sama melalui PPS.

memenuhi kewajiban tambahan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Partai Pemilihan Umum, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Memenuhi kewajiban tambahan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler