Menjelang Pemilu 2024, Gaji KPPS Meningkat hingga Lebih Dari 100 Persen

- 28 Januari 2024, 08:00 WIB
Foto: Menjelang Pemilu 2024, Gaji KPPS Meningkat hingga Lebih Dari 100 Persen
Foto: Menjelang Pemilu 2024, Gaji KPPS Meningkat hingga Lebih Dari 100 Persen /ZONABANTEN.com

OKE FLORES.COM - Menjelang Pemilu 2024, banyak orang menyadari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang bertugas menjalankan proses pemilihan umum di TPS.

Gaji KPPS naik pada Pemilu 2024. Dilaporkan bahwa gaji KPPS akan meningkat hingga lebih dari 100 persen pada Pemilu 2024. Kenaikan ini akan berlaku untuk anggota dan ketua KPPS.

Menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, tugas KPPS adalah membantu KPU dalam menyelenggarakan pemilu dan melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.

Baca Juga: Puluhan Warga Palestina Tewas Dibom saat Antre Bantuan Makanan di Gaza

Setiap TPS harus memiliki anggota KPPS terdiri dari tujuh orang yang dipilih dari masyarakat di sekitar TPS untuk pemilu.

Sangat penting bagi anggota dan petugas KPPS untuk mengetahui tugas apa yang akan dilakukan saat pemungutan suara 14 Februari 2024.

Mengutip Berbagai Sumber, Minggu 28 Januari 2024, menurut Buku Panduan KPPS, yang dapat diakses di KPU.go.id, tanggung jawab berikut harus dipenuhi oleh setiap anggota KPPS Pemilu 2024:

1. Ketua KPPS (Anggota KPPS pertama)

Untuk menjalankan pemungutan suara di TPS, ketua KPPS bertanggung jawab untuk menghubungi para pemegang hak suara sesuai dengan nama mereka di daftar pemilih tetap.

Ketua KPPS memiliki banyak tanggung jawab, termasuk:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x