Resmi Dirilis KPU, Berikut Jadwal Pilkada 2024, para Paslon Mulai Berkampanye di Tanggal Ini

1 Maret 2024, 10:35 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024. /Freepik/rawf8.comik./

OKE FLORES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal resmi Pemilihan Kepala Daerah 2024 (Pilkada 2024).

Adapun jadwal Pilkada 2024 telah termuat dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang telah dirilis pada 26 Januari 2024.

Tentu, dengan dirilisnya jadwal Pilkada 2024, membantu memastikan kelancaran proses demokrasi di tingkat lokal di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cair BPNT Rp400.000 ke KKS BRI Hari Ini? Lihat Informasi Pencairan dan Penerima di Cek Bansos Online

Menurut Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, pendaftaran pemantau pemilihan telah resmi dibuka sejak hari Selasa, 27 Februari 2024, dan akan berlangsung hingga 16 November 2024.

Dalam hal ini, Sudrajat menegaskan bahwa lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada harus melakukan pendaftaran kepada KPU untuk mendapatkan akreditasi sesuai dengan jenis pemantauan yang mereka lakukan.

Tahapan ini menjadi awal dari proses pemilihan, di mana lembaga atau kelompok yang ingin memantau jalannya Pilkada harus melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada KPU. Proses ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pilkada.

Selama periode ini, berbagai lembaga masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi pemantau pemilihan akan mengajukan permohonan kepada KPU untuk menjadi pemantau resmi.

Baca Juga: CEK! Uang Hingga Rp 1,8 juta BLT PIP Kemdikbud Cair Pada Maret 2024 untuk Siswa Penerima pip.kemdikbud.go.id.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Pilkada berlangsung secara adil, bebas, dan demokratis.

Dia juga menjelaskan bahwa lembaga atau organisasi yang ingin memantau Pilkada di dalam negeri harus terlebih dahulu mendaftar untuk mendapatkan akreditasi dari KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, atau KPU RI, tergantung pada wilayah pemantauan yang dimaksud.

Tidak hanya itu, pemantau asing juga diwajibkan untuk mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi dari kementerian yang menangani urusan luar negeri.

Langkah ini tidak hanya memastikan keterlibatan dan partisipasi aktif pemantau domestik, tetapi juga mengakomodasi kontribusi dan perspektif internasional dalam proses pemantauan Pilkada.

Lantas, kapan Pilkada 2024 berlangsung? Mengutip pemberitaan Pikiran Rakyat berjudul "Kapan Pilkada 2024? Ini Jadwal dan Tahapannya", berikut jadwal selengkapnya.

Baca Juga: Hasil Suara di Luar Negeri dapat Memberikan Gambaran Signifikan Terkait Dukungan Terhadap Tiga Pasangan

- 27 Februari - 16 November 2024: Pendaftaran dan pemberitahuan pemantau pemilihan.

- 24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU.

- 5 Mei - 19 Agustus 2024: Persiapan pendaftaran pasangan calon perseorangan, termasuk pemenuhan persyaratan dukungan.

- 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

- 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

- 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

Baca Juga: CEK DISINI 7 PANDUAN RESMI Pinjam Uang di Kantor Pos yang Mudah

- 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon oleh KPU.

- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

- 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

- 27 November 2024: Pemungutan suara.

- 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler