Polri Gelar Razia Operasi Keselamatan hingga 17 Maret 2024, Inilah 11 Pelanggaran yang Menjadi Target

6 Maret 2024, 09:38 WIB
Ilustrasi operasi lalu lintas/ Polri Gelar Razia Operasi Keselamatan hingga 17 Maret 2024, Inilah 11 Pelanggaran yang Menjadi Target /Ahmad Roni//Humas Polri

OKE FLORES.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas secara nasional selama dua pekan mulai 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Sejumlah sasaran pelanggaran akan menjadi target operasi.

Operasi Keselamatan sendiri adalah upaya Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan lalu lintas untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas.

Operasi Keselamatan 2024 akan menyasar 11 pelanggaran lalu lintas yang pemilik kendaraan. Termasuk di dalammya merazia STNK kendaraan.

Baca Juga: Daftar Harga Emas Hari Ini Rabu 6 Maret 2024, Emas Antam dan UBS di Pegadaian Melonjak!

Target Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024

Berikut daftar 11 pelanggaran yang menjadi target selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024:

1. Berkendara menggunakan handphone.

2. Pengemudi/pengendara di bawah umur.

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.

4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.

6. Berkendara melawan arus.

7. Berkendara melebihi batas kecepatan.

8. Kendaraan yang overdimension dan overloading.

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene).

11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Demikian informasi tentang Polri Gelar Razia Operasi Keselamatan hingga 17 Maret 2024, Inilah 11 Pelanggaran yang Menjadi Target.***

 

 

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler