Peran Vital Ketua RT/RW Menurut UU Desa dan Permendagri

8 Maret 2024, 10:52 WIB
Foto: Peran Vital Ketua RT/RW Menurut UU Desa dan Permendagri /

OKE FLORES.COM - Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memiliki peran yang sangat penting dalam struktur pemerintahan desa di Indonesia.

Tugas pokok dan fungsi mereka diatur oleh Undang-Undang Desa serta peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Permendagri).

Dengan perubahan regulasi terbaru, peran mereka semakin ditonjolkan sebagai ujung tombak dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat paling dasar.

Baca Juga: Pemprov DKI Kembali Gelar Program Mudik Gratis Lebaran 2024 Sedia 259 Bus

Mari kita telaah lebih lanjut mengenai tugas pokok dan fungsi Ketua RT/RW berdasarkan hukum terkini.

Menurut UU Desa, Ketua RT/RW memiliki beberapa tugas pokok yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Antara lain:

1. Mewakili dan Memperjuangkan Kepentingan Masyarakat:

Ketua RT/RW bertanggung jawab untuk mewakili serta memperjuangkan kepentingan masyarakat di tingkat RT/RW.

Hal ini meliputi penyampaian aspirasi, pengajuan permohonan, dan koordinasi dengan pemerintah desa serta lembaga lainnya.

2. Mengorganisir dan Memfasilitasi Kegiatan Masyarakat:

Ketua RT/RW bertanggung jawab atas pengorganisasian dan fasilitasi berbagai kegiatan masyarakat di wilayahnya.

Ini termasuk acara keagamaan, sosial, kebersihan lingkungan, dan lain-lain.

3. Menghimpun dan Menyalurkan Dana Desa:

Sebagai bagian dari tugas pengelolaan dana desa, Ketua RT/RW berperan dalam menghimpun dan menyalurkan dana desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat setempat.

Baca Juga: Belum Dapat Tiket Mudik 2024? KAI Daop 2 Bandung Menyediakan 6 Kereta Api Tambahan Lebaran CEK DISINI!

4. Menjaga Keamanan dan Ketertiban:

Ketua RT/RW bertanggung jawab atas menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Mereka dapat bekerja sama dengan aparat keamanan untuk mencegah dan menangani berbagai masalah keamanan dan kriminalitas.

Permendagri turut mengatur fungsi-fungsi yang harus dilaksanakan oleh Ketua RT/RW, di antaranya:

1. Pendataan Penduduk:

Ketua RT/RW bertugas untuk melakukan pendataan penduduk di wilayahnya, termasuk data kependudukan, data keluarga, dan data lain yang berkaitan dengan kebutuhan pemerintah desa.

2. Pembinaan Sosial Masyarakat:

Ketua RT/RW berperan sebagai pembina sosial masyarakat, membantu dalam menyelesaikan konflik, memberikan sosialisasi terkait peraturan dan norma-norma sosial, serta mengembangkan kebersamaan dan solidaritas di antara warga.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Sudah Dibuka hingga 3 April 2024, Begini Cara Daftarnya

3. Pemberdayaan Masyarakat:

Salah satu fungsi utama Ketua RT/RW adalah pemberdayaan masyarakat.

Mereka membantu mengidentifikasi potensi dan kebutuhan masyarakat serta mendukung inisiatif-inisiatif pemberdayaan yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat setempat.

4. Pengelolaan Data dan Informasi:

Ketua RT/RW bertanggung jawab atas pengelolaan data dan informasi di tingkat RT/RW, termasuk melaporkan kebutuhan, potensi, dan permasalahan masyarakat kepada pemerintah desa atau instansi terkait lainnya.

Dengan tugas pokok dan fungsi yang ditetapkan oleh Undang-Undang Desa dan Permendagri, Ketua RT/RW memiliki peran yang sangat penting dalam membantu membangun dan melayani masyarakat di tingkat paling dasar.

Mereka adalah ujung tombak dari pemerintahan desa, yang secara langsung berinteraksi dengan masyarakat setempat.

Oleh karena itu, pengukuhan dan pemberdayaan peran mereka menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler