RESMI! Cair 22 Maret 2024 Pemerintah Umumkan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cek Rinciannya

18 Maret 2024, 09:43 WIB
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan mulai pada 22 Maret 2024. Foto: Istimewa /

OKE FLORES.COM - Pada tanggal 22 Maret 2024, pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan.

Keputusan ini disambut dengan antusiasme dan harapan oleh jutaan pegawai negeri dan pensiunan di seluruh Indonesia.

Tahun demi tahun, THR telah menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh para pegawai negeri dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam melayani negara.

Baca Juga: PT Haier Electrical Appliances Indonesia Membuka Lowongan Kerja Terbuka untuk Lulusan S1

Pencairan THR ini juga diharapkan dapat memberikan dorongan ekonomi bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri pada 22 Maret 2024.

"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi, mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum lebaran," ujar Sri Mulyani.

Selain itu, Sri Mulyani menyatakan bahwa perhitungan THR menggunakan komponen penghasilan pada Maret 2024, sementara gaji ke-13 didasarkan pada penghasilan yang diterima pada periode Mei 2024.

Penerima THR pada tahun ini di antaranya PNS dan calon PNS; PPPK; prajurit TNI; anggota Polri; pejabat negara; wakil menteri; staf khusus lingkungan K/L; Dewan Pengawas KPK; pimpinan dan anggota DPRD; hakim ad hoc; pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS. Lebih lanjut, Sri Mulyani turut menjelaskan linimasa proses pembayaran THR ASN sebagai berikut:

Pada 13 Maret: pengundangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024; dan proses penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.

- Pada 18 Maret: rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR oleh satuan kerja.

- Pada 19 Maret: pengajuan tagihan oleh PT Taspen dan PT Asabri.

- Pada 20 Maret: dropping dana ke PT Taspen dan PT Asabri.

Pengajuan Surat Perintah Membayar dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana; dan transfer ke rekening pensiunan.

Secara rinci, Sri Mulyani juga menyampaikan, besaran THR dan Gaji ke-13 ASN yang diberikan paket lengkap untuk komponen bagi ASN/pejabat, TNI, Polri terdiri dari:

  1. Gaji pokok;
  2. Tunjangan keluarga;
  3. Tunjangan pangan;
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
  5. Tunjangan kinerja sebesar 100 persen; dan
  6. Tunjangan profesi guru dan dosen, kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru sebesar 100 persen.

"Karena sudah ada kenaikan gaji 8 persen, ini berarti THR-nya naik juga 8 persen karena sudah menggunakan kenaikan.

Untuk pensiun juga sudah naik 12 persen," ujarnya.

Sementara itu, Gaji ke-13 akan cair pada Juni 2024 mendatang dan paling lambat setelah bulan Juni.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.

Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," bunyi pasal 12.

Di sisi lain, pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13.

"Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 ini sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara."***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler