Gaji Anggota BPD Sudah Ditetapkan, Ini Kata Permendagri...

26 Maret 2024, 13:40 WIB
Foto: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) /Istimewa

OKE FLORES.COM - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam pembangunan dan pengelolaan desa di Indonesia.

Seiring dengan perubahan dan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan desa, gaji anggota BPD dan tugas pokok serta fungsi mereka telah menjadi sorotan utama.

Terlebih lagi, dengan diterbitkannya Permendagri terbaru yang mengatur hal ini, membuat perhatian terhadap BPD semakin meningkat.

Baca Juga: UPDATE! Cara Mudah Cek Saldo Bantuan Bansos PKH dan BPNT Terbaru 2024 Via HP

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota BPD yang kerap kali melakukan tugas-tugas penting untuk kemajuan desa, pemerintah telah menetapkan kebijakan terbaru terkait gaji mereka.

Menurut Permendagri yang baru dikeluarkan, gaji anggota BPD sekarang telah ditetapkan dalam jumlah yang lebih memadai.

Hal ini sejalan dengan semangat untuk memberikan penghargaan kepada anggota BPD yang telah berdedikasi dalam mewujudkan pembangunan desa.

Selain masalah gaji, Permendagri juga mengatur secara rinci mengenai tugas pokok dan fungsi anggota BPD.

Dalam Permendagri tersebut, tugas pokok dan fungsi BPD dijelaskan dengan lebih rinci, sehingga memudahkan anggota BPD dalam melaksanakan tanggung jawabnya.

Beberapa tugas pokok dan fungsi tersebut antara lain:

1. Perencanaan Pembangunan Desa:

BPD memiliki peran dalam menyusun rencana pembangunan desa serta mengawasi pelaksanaannya agar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.

2. Pengelolaan Keuangan Desa:

BPD bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengevaluasi pengelolaan keuangan desa, termasuk anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

3. Pemberdayaan Masyarakat:

BPD memiliki peran dalam memfasilitasi dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia desa.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar 55 Perusahaan BUMN yang Membuka Lowongan Pada Rekrutmen BUMN Tahun 2024

4. Pengawasan Kinerja Pemerintah Desa:

BPD bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa dalam melaksanakan program-program pembangunan serta memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan administrasi desa.

5. Penyelesaian Perselisihan Masyarakat:

BPD berperan sebagai mediasi dalam penyelesaian perselisihan atau konflik yang terjadi di masyarakat desa.

Dengan pengaturan tugas pokok dan fungsi yang lebih jelas, diharapkan BPD dapat lebih efektif dalam menjalankan perannya sebagai lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat desa.

Kebijakan terbaru terkait gaji anggota BPD dan penegasan tugas pokok serta fungsi mereka melalui Permendagri merupakan langkah positif dalam memperkuat peran serta masyarakat desa dalam pembangunan.

Dengan adanya pengaturan yang lebih jelas dan penghargaan yang lebih layak terhadap anggota BPD, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa mereka.

Hal ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan dan pembangunan di tingkat desa, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pembangunan nasional secara keseluruhan.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler