KABAR TERBARU! Berikut Besaran Gaji BPD Desa hingga Tugas Pokok dan Fungsi Sesuai Permendagri

- 26 Maret 2024, 12:21 WIB
Logo Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Logo Badan Permusyawaratan Desa (BPD) /Istimewa

OKE FLORES.COM - Pemerintah Desa merupakan lumbung dari segala aktivitas pembangunan di tingkat pedesaan.

Di dalam struktur pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang peranan penting dalam mengoordinasikan kegiatan pembangunan serta mengawasi dan memberikan masukan kepada kepala desa.

Namun, salah satu aspek yang sering menjadi perhatian adalah gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota BPD Desa.

Baca Juga: RESMI: Pengumuman Hasil Seleksi Nasional Beasiswa Prestasi Tahun 2024

Sejalan dengan itu, tugas pokok dan fungsi BPD juga menjadi sorotan penting untuk memahami peran serta mereka dalam pemerintahan desa.

Gaji BPD Desa: Kebijakan Terbaru

Pada tahun 2024, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait gaji dan tunjangan bagi anggota BPD Desa.

Sesuai dengan Permendagri No. 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, pemberian gaji dan tunjangan untuk BPD Desa diatur dengan lebih rinci dan transparan.

Menurut Permendagri tersebut, besaran gaji dan tunjangan bagi anggota BPD Desa ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu, seperti tingkat pendidikan, pengalaman kerja, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Gaji tersebut bersifat fleksibel, dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa masing-masing, namun tetap harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x