Tugas Pokok dan Fungsi BPD Desa
Tugas pokok dan fungsi BPD Desa juga telah diatur dengan jelas dalam Permendagri No. 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa. Berikut adalah beberapa tugas pokok dan fungsi utama BPD Desa:
-
Musyawarah Desa:
BPD memiliki kewajiban untuk mengadakan musyawarah desa secara berkala guna membahas berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat desa.
-
Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (RAPERDES):
BPD berperan dalam menyusun rancangan peraturan desa yang kemudian diajukan kepada Pemerintah Desa untuk dibahas lebih lanjut.
-
Pengawasan Kinerja Pemerintah Desa:
BPD memiliki tanggung jawab untuk mengawasi kinerja pemerintah desa, termasuk penggunaan anggaran dan pelaksanaan program-program pembangunan.
-
Pemberian Masukan dan Saran:
BPD memiliki hak untuk memberikan masukan dan saran kepada Pemerintah Desa dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan di desa.
-
Pendampingan Masyarakat: