TERBARU! Apakah Anda Termasuk PNS atau PPPK? Selamat, Ada Kabar Baik dari UU ASN No 20 Tahun 2023

- 26 Maret 2024, 09:40 WIB
/Ilustrasi PPPK/

OKE FLORES.COM - Seiring dengan perkembangan dinamis dalam sistem administrasi aparatur negara, khususnya terkait dengan status kepegawaian, pertanyaan tentang apakah seseorang termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi semakin relevan.

Kedua status ini memiliki perbedaan penting dalam hak, kewajiban, dan perlindungan yang diberikan kepada para pekerja di sektor publik.

Namun, berkat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, telah diberikan kabar baik yang membawa kejelasan bagi banyak individu yang mempertanyakan status kepegawaian mereka.

Baca Juga: Membangun Masa Depan Sehat Bersama, BPJS Kesehatan Membuka Peluang Karir dan Lokasi Penempatan

UU ASN No 20 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam reformasi birokrasi di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, efektivitas, dan efisiensi aparatur sipil negara.

Salah satu aspek yang diperhatikan dalam UU ASN ini adalah penataan kembali status kepegawaian, termasuk definisi dan pembagian antara PNS dan PPPK.

Pertama-tama, mari kita pahami perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai yang diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menjalani seleksi melalui ujian tertentu.

Mereka memiliki status kepegawaian yang lebih permanen dan memperoleh hak-hak seperti jaminan pensiun dan jaminan kesehatan dari negara.

Di sisi lain, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x