TERBARU! Apakah Anda Termasuk PNS atau PPPK? Selamat, Ada Kabar Baik dari UU ASN No 20 Tahun 2023

- 26 Maret 2024, 09:40 WIB
/Ilustrasi PPPK/

Mereka biasanya dipekerjakan untuk memenuhi kebutuhan sementara atau spesifik pemerintah dalam bidang-bidang tertentu.

Sebelum diberlakukannya UU ASN No 20 Tahun 2023, terdapat ketidakjelasan dalam klasifikasi dan pembagian antara PNS dan PPPK.

Banyak tenaga kerja di sektor publik, terutama yang dipekerjakan secara kontrak, merasa tidak mendapatkan perlindungan yang cukup atau hak-hak yang setara dengan PNS.

Namun, dengan adanya UU ASN baru, langkah konkret telah diambil untuk menyelesaikan masalah ini.

Salah satu poin penting dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 adalah penegasan definisi dan syarat menjadi PNS serta PPPK.

UU ini memberikan landasan hukum yang lebih jelas untuk proses seleksi, pengangkatan, dan pengelolaan kedua jenis pegawai ini.

Baca Juga: HORE! Ternyata Selain THR Pensiunan PNS 2024, Ada Tunjangan 3 Plus 1 yang Membahagiakan pada Bulan Juni

Selain itu, UU ini juga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi PPPK, termasuk hak-hak yang lebih jelas terkait dengan jaminan sosial, kesehatan, dan kesempatan pengembangan karier.

Dengan demikian, bagi mereka yang pernah bingung atau tidak yakin apakah mereka termasuk dalam kategori PNS atau PPPK, UU ASN No 20 Tahun 2023 membawa kabar baik.

Kepastian hukum yang lebih jelas tidak hanya memberikan rasa aman bagi para pekerja, tetapi juga meningkatkan profesionalisme dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah