SIMAK! Presiden Jokowi Teken UU ASN 2023: PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Fasilitas Lengkap

30 Maret 2024, 09:15 WIB
Sebelum Daftar CPNS-PPPK 2024, Cek Nama Kalian Dalam Pendataan Non ASN, Begini Caranya /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia terus mengambil langkah-langkah penting untuk memperkuat sistem jaminan sosial bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023, Presiden Jokowi telah menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa para PPPK mendapatkan perlindungan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Presiden Jokowi akhirnya menetapkan jaminan sosial PPPK 2024 dan diatur dalam UU ASN terbaru 2023.

Baca Juga: CEK DISINI! Panduan Aktivasi dan Cara Mengatasi Lupa Nomor EFIN NPWP

Dengan demikian, hak jaminan sosial PPPK 2024 sudah sah dan berhak mendapatkannya sesuai dengan pasal 21 UU ASN 2023. Para pegawai ASN tentu harus bersyukur karena pemerintah telah memberikan perhatian yang luar biasa pada saat ini.

Sekarang hak pegawai ASN setara dengan nama alias, tidak ada perbedaan. Sebagai contoh, Anda dapat memperoleh tunjangan uang makan, lembur hingga hari tua, dan gaji pokok yang dinaikkan 8 persen.

Dengan demikian, hak-hak ASN tahun 2024 menjadi menarik karena jaminan sosial PPPK 2024 yang ditetapkan Jokowi untuk hanya diberikan kepada PNS.

Dengan hadirnya jaminan sosial PPPK 2024, diharapkan semangat kerja ASN di setiap golongan.

untuk memastikan bahwa tujuan bangsa untuk terus maju dan berkembang tetap dapat dicapai.

Apa yang termasuk dalam program jaminan sosial PPPK 2024 negara ini? Lihat rinciannya dalam UU ASN 2023.

Ini adalah daftar negara jaminan sosial PPPK 2024 yang tercantum dalam UU ASN 2023:

1. Jaminan kesehatan
2. Jaminan kecelakaan kerja
3. Jaminan kematian
4. Jaminan pensiun
5. Jaminan hari tua (JHT)

Perlu diketahui daftar jaminan sosial PPPK 2024 dari Negara di atas diatur dalam Pasal 21 ayat (6).

Setelah ASN berhenti atau pensiun, Jokowi akan menerima JHT dan jaminan pensiun.

Selain itu, pensiun dan JHT akan diberikan kepada ASN yang sudah mencapai batas usia pensiun, kontraknya telah berakhir, meninggal dunia, mengalami uzur (suatu kondisi medis yang menghalangi pegawai untuk bekerja) atau ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara.

Pasal 22 ayat (2) UU ASN 2023 menyatakan, "Jaminan pensiun dan JHT diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian."

Oleh karena itu, jaminan sosial untuk PPPK 2024 adalah yang dimaksudkan di atas, jadi hak Anda sekarang setara dengan PNS dan dijamin oleh UU ASN 2023 dan Presiden Jokowi.

Bagaimana daftar jaminan sosial PPPK 2024 dari negara-negara di atas menarik?

Ini adalah informasi tentang rincian negara PPPK 2024 berdasarkan amanat UU ASN 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler