WASPADA! Inilah Beberapa Larangan Terbaru yang Perlu Diketahui oleh Perangkat Desa

8 April 2024, 10:03 WIB
/

OKE FLORES.COM - Sebagai bagian dari struktur pemerintahan yang mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, perangkat desa memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Untuk memastikan efisiensi dan keberlangsungan tugas mereka, ada sejumlah larangan terbaru yang perlu diketahui dan diterapkan oleh perangkat desa.

Larangan-larangan ini dirancang untuk memastikan transparansi, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum yang mengatur tugas dan tanggung jawab mereka.

Baca Juga: KABAR TERKINI! Hari ini Terakhir Pencairan Sertifikasi Guru dan Tunjangan Hari Raya Triwulan I Tahun 2024

Berikut ini adalah 12 larangan terbaru yang penting bagi perangkat desa untuk diwaspadai:

1. Larangan Menerima Suap atau Gratifikasi

Perangkat desa dilarang keras menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Praktek korupsi merugikan masyarakat dan melemahkan kepercayaan terhadap pemerintah setempat.

Oleh karena itu, perangkat desa harus menjaga integritas dan menolak segala bentuk penyuapan.

2. Larangan Memanfaatkan Jabatan untuk Keuntungan Pribadi

Menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, seperti memperoleh keuntungan finansial atau memperoleh fasilitas secara tidak sah, adalah perilaku yang tidak dapat diterima.

Perangkat desa harus menjalankan tugasnya secara adil dan berintegritas, tanpa memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan diri sendiri.

3. Larangan Mengabaikan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

Prosedur pengadaan barang dan jasa harus diikuti dengan cermat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mengabaikan prosedur ini dapat mengakibatkan penyalahgunaan dana publik dan memicu masalah hukum bagi perangkat desa serta pemerintah desa secara keseluruhan.

4. Larangan Melanggar Aturan Penggunaan Dana Desa

Dana desa harus dikelola dengan transparan dan akuntabel. Perangkat desa dilarang menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi atau proyek yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

5. Larangan Diskriminasi dan Penyalahgunaan Wewenang

Perangkat desa harus menghindari diskriminasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mereka juga dilarang menyalahgunakan wewenang mereka untuk membatasi atau merugikan warga desa tertentu.

6. Larangan Terlibat dalam Konflik Kepentingan

Perangkat desa harus menghindari konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi kinerja mereka. Mereka dilarang terlibat dalam kegiatan atau bisnis yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat atau pemerintah desa.

7. Larangan Melanggar Hak Asasi Manusia

Perangkat desa memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan menghormati hak asasi manusia setiap individu di desa mereka. Tindakan diskriminatif, penindasan, atau kekerasan terhadap warga desa tidak dapat diterima.

8. Larangan Penyalahgunaan Informasi Rahasia

Informasi yang diperoleh oleh perangkat desa dalam menjalankan tugas mereka harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

9. Larangan Pelanggaran Lingkungan

Perangkat desa memiliki tanggung jawab untuk melindungi lingkungan hidup lokal. Mereka dilarang melakukan tindakan yang merusak lingkungan, seperti pembakaran hutan ilegal atau pencemaran lingkungan.

10. Larangan Membiarkan Keterlibatan Anak dalam Kegiatan Berbahaya

Perangkat desa harus aktif dalam melindungi anak-anak dari eksploitasi dan bahaya. Mereka dilarang membiarkan keterlibatan anak dalam kegiatan berbahaya atau merugikan.

11. Larangan Melanggar Ketentuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Kesehatan dan keselamatan kerja harus menjadi prioritas bagi perangkat desa dan masyarakat mereka. Mereka dilarang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja di lingkungan kerja desa.

12. Larangan Melanggar Hukum dan Peraturan Negara

Yang terakhir, namun tidak kalah pentingnya, perangkat desa dilarang melakukan pelanggaran terhadap hukum dan peraturan negara. Mereka harus mematuhi semua undang-undang yang berlaku dan bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.

Dengan mematuhi larangan-larangan ini, perangkat desa dapat memastikan bahwa mereka menjalankan tugas mereka dengan integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum.

Hal ini tidak hanya penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, tetapi juga untuk memastikan kemajuan dan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi seluruh komunitas desa.***

 
 
 
 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler