Usai Revisi UU Desa 2024, Benarkah Masa Jabatan BPD sama dengan Kades?

16 April 2024, 12:17 WIB
Usai Revisi UU Desa 2024, Benarkah Masa Jabatan BPD sama dengan Kades? /

OKE FLORES.COM - Revisi Undang-Undang Desa (UU Desa) merupakan momen penting dalam perjalanan pembangunan dan pemerintahan di tingkat desa di Indonesia.

Salah satu aspek yang mendapatkan perhatian dalam revisi ini adalah masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, apakah masa jabatan BPD sama dengan jabatan Kepala Desa?

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga representatif yang mewakili kepentingan masyarakat desa dalam mengambil keputusan.

Baca Juga: Bupati Asmat Nyatakan Siap Maju di Pilgub Papua Barat Daya 2024

BPD memiliki peran penting dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa, termasuk dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di desa.

Kepala Desa adalah pemimpin eksekutif di tingkat desa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program pembangunan dan pemerintahan di desa.

Kepala Desa memimpin pelaksanaan kebijakan yang telah disepakati bersama oleh BPD dan masyarakat desa.

Masa Jabatan BPD dalam Revisi UU Desa 2024

Dalam revisi UU Desa 2024, masa jabatan BPD kemungkinan akan dibahas lebih lanjut untuk memperkuat peran dan fungsi lembaga ini dalam pemerintahan desa.

Namun, pada dasarnya, masa jabatan BPD dan Kepala Desa memiliki perbedaan yang mendasar.

Perbedaan Masa Jabatan

Masa jabatan BPD umumnya lebih pendek dibandingkan dengan masa jabatan Kepala Desa.

Biasanya, masa jabatan BPD berkisar antara 2-3 tahun, sedangkan masa jabatan Kepala Desa bisa mencapai 6 tahun atau lebih, tergantung regulasi yang berlaku di setiap daerah.

Keterkaitan Antara BPD dan Kepala Desa

Meskipun memiliki masa jabatan yang berbeda, BPD dan Kepala Desa memiliki hubungan yang erat dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.

Kerja sama yang baik antara BPD dan Kepala Desa sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang diinginkan oleh masyarakat desa.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler