Gaji Tenaga Honorer Cleaning Service di Tiap Provinsi Indonesia Tahun 2024, Papua Tertinggi?

26 April 2024, 10:14 WIB
Gaji Tenaga Honorer Cleaning Service di Tiap Provinsi Indonesia Tahun 2024, Papua Tertinggi /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan keputusan resmi terkait upah minimum bagi tenaga honorer cleaning service di seluruh provinsi Indonesia untuk tahun 2024.

Keputusan ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja honorer di sektor kebersihan.

Gaji yang ditetapkan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga honorer cleaning service di seluruh Indonesia, serta meningkatkan kesejahteraan mereka dalam menjalankan tugas kebersihan yang sangat penting untuk lingkungan kerja dan masyarakat secara umum.

Baca Juga: Berikut Gaji Pekerja Rumah Tangga Terbaru 2024, Daerah Kamu Tertinggi?

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan standar hidup bagi para pekerja honorer, yang sering kali berjuang untuk mendapatkan penghasilan yang layak dan perlindungan yang memadai dalam menjalankan tugas mereka.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan terjadi peningkatan kesejahteraan dan keadilan bagi semua pekerja, termasuk tenaga honorer cleaning service di seluruh Indonesia.

Berikut adalah daftar gaji tenaga honorer cleaning service di tiap provinsi Indonesia untuk tahun 2024:

1. Provinsi Aceh: Rp3.654.000

2. Provinsi Sumatera Utara:Rp2.952.000

3. Provinsi Riau: Rp3.401.000

4. Provinsi Kepulauan Riau: Rp3.622.000

5. Provinsi Jambi: Rp3.081.000

6. Provinsi Sumatera Barat: Rp2.919.000

7. Provinsi Sumatera Selatan: Rp3.574.000

8. Provinsi Lampung: Rp2.763.000

9. Provinsi Bengkulu: Rp2.590.000

Baca Juga: Berikut Informasi Gaji Satpam Terbaru 2024, Papua Tertinggi?

10. Provinsi Bangka Belitung: Rp3.818.000

11. Provinsi Banten: Rp2.887.000

12. Provinsi Jawa Barat: Rp3.433.000

13. Provinsi DKI Jakarta: Rp5.104.000

14. Provinsi Jawa Tengah: Rp2.073.000

15. Provinsi D.I Yogyakarta: Rp2.205.000

16. Provinsi Jawa Timur: Rp3.759.000

17. Provinsi Bali: Rp2.924.000

18. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp2.569.000

19. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp2.301.000

20. Provinsi Kalimantan Barat: Rp2.834.000

21. Provinsi Kalimantan Tengah: Rp3.392.000

22. Provinsi Kalimantan Selatan: Rp3.412.000

23. Provinsi Kalimantan Timur: Rp3.515.000

24. Provinsi Kalimantan Utara: Rp3.810.000

25. Provinsi Sulawesi Utara: Rp3.854.000

26. Provinsi Gorontalo: Rp3.321.000

27. Provinsi Sulawesi Barat: Rp3.130.000

28. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp3.671.000

29. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp2.767.000

30. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp3.170.000

31. Provinsi Maluku: Rp3.028.000

32. Provinsi Maluku Utara: Rp3.297.000

33. Provinsi Papua: Rp4.185.000

34. Provinsi Papua Barat: Rp3.749.000

35. Provinsi Papua Barat Daya: Rp3.749.000

36. Provinsi Papua Tengah: Rp4.185.000.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler