OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan keputusan resmi terkait upah minimum bagi tenaga honorer cleaning service di seluruh provinsi Indonesia untuk tahun 2024.
Keputusan ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja honorer di sektor kebersihan.
Gaji yang ditetapkan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga honorer cleaning service di seluruh Indonesia, serta meningkatkan kesejahteraan mereka dalam menjalankan tugas kebersihan yang sangat penting untuk lingkungan kerja dan masyarakat secara umum.
Baca Juga: Berikut Gaji Pekerja Rumah Tangga Terbaru 2024, Daerah Kamu Tertinggi?
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan standar hidup bagi para pekerja honorer, yang sering kali berjuang untuk mendapatkan penghasilan yang layak dan perlindungan yang memadai dalam menjalankan tugas mereka.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan terjadi peningkatan kesejahteraan dan keadilan bagi semua pekerja, termasuk tenaga honorer cleaning service di seluruh Indonesia.
Berikut adalah daftar gaji tenaga honorer cleaning service di tiap provinsi Indonesia untuk tahun 2024:
1. Provinsi Aceh: Rp3.654.000
2. Provinsi Sumatera Utara:Rp2.952.000
3. Provinsi Riau: Rp3.401.000
4. Provinsi Kepulauan Riau: Rp3.622.000
5. Provinsi Jambi: Rp3.081.000
6. Provinsi Sumatera Barat: Rp2.919.000
7. Provinsi Sumatera Selatan: Rp3.574.000
8. Provinsi Lampung: Rp2.763.000
9. Provinsi Bengkulu: Rp2.590.000
Baca Juga: Berikut Informasi Gaji Satpam Terbaru 2024, Papua Tertinggi?
10. Provinsi Bangka Belitung: Rp3.818.000
11. Provinsi Banten: Rp2.887.000
12. Provinsi Jawa Barat: Rp3.433.000
13. Provinsi DKI Jakarta: Rp5.104.000
14. Provinsi Jawa Tengah: Rp2.073.000
15. Provinsi D.I Yogyakarta: Rp2.205.000
16. Provinsi Jawa Timur: Rp3.759.000
17. Provinsi Bali: Rp2.924.000
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp2.569.000
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp2.301.000
20. Provinsi Kalimantan Barat: Rp2.834.000
21. Provinsi Kalimantan Tengah: Rp3.392.000
22. Provinsi Kalimantan Selatan: Rp3.412.000
23. Provinsi Kalimantan Timur: Rp3.515.000
24. Provinsi Kalimantan Utara: Rp3.810.000
25. Provinsi Sulawesi Utara: Rp3.854.000
26. Provinsi Gorontalo: Rp3.321.000
27. Provinsi Sulawesi Barat: Rp3.130.000
28. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp3.671.000
29. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp2.767.000
30. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp3.170.000
31. Provinsi Maluku: Rp3.028.000
32. Provinsi Maluku Utara: Rp3.297.000
33. Provinsi Papua: Rp4.185.000
34. Provinsi Papua Barat: Rp3.749.000
35. Provinsi Papua Barat Daya: Rp3.749.000
36. Provinsi Papua Tengah: Rp4.185.000.***