Ini Harta Kekayaan Puluhan Miliar Bambang Susantono, Mundur sebagai Kepala Otorita IKN

5 Juni 2024, 08:54 WIB
Ini Harta Kekayaan Puluhan Miliar Bambang Susantono, Mundur sebagai Kepala Otorita IKN /ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Muchlis Jr

OKE FLORES.COM - Bambang Susantono, mantan Kepala Otorita IKN (Indonesia Investment Authority), baru-baru ini mengumumkan keputusannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Langkah ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena diterbitkannya pernyataan bahwa kekayaan pribadi Susantono telah mencapai puluhan miliar rupiah.

Keputusan ini tidak hanya memicu perdebatan publik, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan integritas dalam pengelolaan keuangan publik.

Baca Juga: Rekrutmen Terbaru untuk BUMN Bank BRI Juni 2024 Lowongan Sarjana S1, Usia Maksimal 30 Tahun

Baru-baru ini Bambang Susantono mengundurkan diri.

Selanjutnya, Basuki Hadimuljono, sekarang bertugas sebagai Plt.

Bambang Susantono sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Tbk sebelum menjabat sebagai Kepala Otorita IKN.

Ia juga menjadi Wakil Menteri dari tahun 2009 hingga 2014.

Selain itu, Bambang Susantono pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.

Bambang Susantono diminta untuk melaporkan harta kekayaan pribadinya kepada negara selama jabatannya sebagai penyelenggara negara.

Itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Upaya untuk menghentikan korupsi mencakup laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, juga dikenal sebagai LHKPN.

Selama Wajib LHKPN menjabat, LHKPN diberikan secara berkala setahun sekali pada harta kekayaan yang dimiliki pada tanggal 31 Desember.

Penting untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Sebagaimana dilaporkan di laman e-LHKPN pada Senin 3 Juni 2024, Bambang Susantono melakukan laporan harta kekayaan secara teratur.

paling baru untuk LHKPN periodik 2023 pada 31 Maret 2024.

Menurut LHKPN, ia memiliki total harta sebesar Rp 35,8 miliar.

Nilai harta kekayaannya terutama berasal dari tanah dan bangunan.

Empat aset tak bergerak miliknya adalah warisan.

Bambang Susantono juga melaporkan lima sepeda dengan total nilai 30 juta rupiah.

Baca Juga: Akhirnya Jadi Tersangka: Inilah Kronologi Ibu Cabuli Anak Kandungnya di Tangsel

Rincian harta kekayaan Bambang Susantono tersedia di sini.

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 27.358.624.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 280 m2/218 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 5.664.000.000
2. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
3. Tanah Seluas 500 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/208 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 4.184.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 595 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 11.000.000.000
6. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp. 1.000.000.000
7. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp. 1.000.000.000
8. Tanah Seluas 450 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , WARISAN Rp. 979.200.000
9. Tanah Seluas 474 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , WARISAN Rp. 1.031.424.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 30.000.000

1. LAINNYA, (5 UNIT SEPEDA) SEPEDA Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 1.025.400.000

SURAT BERHARGA Rp. 270.000.000

KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.950.779.137

HARTA LAINNYA Rp. 3.175.181.000

Sub Total Rp. 35.809.984.137

HUTANG Rp. ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 35.809.984.137.

Dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik, penting bagi para pejabat publik untuk menjalani proses yang transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan pribadi mereka.

Kejelasan mengenai sumber kekayaan dan investasi pribadi merupakan aspek yang penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap para pemimpin mereka.

Bambang Susantono menyoroti pentingnya standar etika dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.

Meskipun alasan pribadi menjadi faktor utama dalam keputusannya untuk mundur, tindakan ini memberikan kesempatan bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk meninjau kembali prosedur dan mekanisme pengawasan yang ada guna memastikan integritas dalam pelayanan publik dan pengelolaan keuangan negara.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler