Perbandingan Jumlah Harta Kekayaan 9 Ketua Fraksi di DPR RI, Ada yang Paling Sedikit

6 Juni 2024, 09:18 WIB
Perbandingan Jumlah Harta Kekayaan 9 Ketua Fraksi di DPR RI, Paling Sedikit Mencapai Rp4 Miliar /ANTARA/Melalusa Susthira K/

OKE FLORES.COM - Kekayaan merupakan salah satu indikator yang sering kali menjadi sorotan publik dalam menilai seorang pejabat, termasuk para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Sebuah laporan terbaru menunjukkan perbandingan jumlah harta kekayaan dari 9 Ketua Fraksi di DPR RI, yang menunjukkan variasi yang cukup signifikan.

Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa paling sedikit capaiannya mencapai Rp 4 miliar, menggambarkan diversitas kekayaan di antara para pemimpin fraksi di lembaga legislatif tersebut.

Baca Juga: Daftar Nama Calon Bupati di NTT yang Direkomendasikan Partai Hanura, Siapa Saja Mereka?

Seperti yang diketahui, ada 9 Fraksi di DPR RI untuk periode 2019-2024.

Untuk menciptakan pandangan politik yang sejalan bagi anggota dewan yang beragam, fraksi sendiri dibentuk.

Adanya fraksi memungkinkan anggota dewan untuk memanfaatkan sepenuhnya tanggung jawab mereka.

Setiap anggota dewan harus menjadi anggota fraksi tertentu.

Salah satu tanggung jawab fraksi adalah mengatur kegiatan anggotanya sehingga anggota dewan dapat bekerja dengan lebih efisien dan efektif.

Tak hanya itu, kewajiban Fraksi adalah untuk melakukan evaluasi kinerja anggota dan melaporkan hasilnya kepada publik.

Setiap fraksi dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa harta pejabat, termasuk ketua fraksi DPR RI, dapat diakses dengan mudah dan terbuka.

Dengan demikian, harta kekayaan para Kajari dapat ditemukan di situs web e-LHKPN.

Pejabat sendiri harus melaporkan kekayaan mereka setiap tahun.

Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Upaya untuk menghentikan korupsi mencakup laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, juga dikenal sebagai LHKPN.

Karena para penyelenggara negara harus transparan, bertanggung jawab, dan jujur, mereka tidak boleh menikmati harta yang tidak sah.

Selama Wajib LHKPN menjabat, LHKPN diberikan secara berkala setahun sekali pada harta yang dimiliki pada tanggal 31 Desember.

Penting untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Baca Juga: Ini Profil Singkat dan Beberapa Harta kekayaan Komjen Pol Agus Andrianto

Data Harta Kekayaan Ketua Fraksi DPR RI berikut, seperti yang dilaporkan oleh e-LHKPN.

1. Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto Rp.4.715.456.899

2. Ketua Fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakir Rp.23.018.279.128

3. Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani Rp. Rp.28.538.706.000

4. Ketua Fraksi Partai NasDem, Robert Rouw Rp. Rp.13.915.525.675

5. Ketua Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal Rp. 15.545.000.000

6. Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono Rp.42.574.752.850

7. Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini Rp.6.257.827.638

8. Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay Rp.5.872.511.142

9. Ketua Fraksi PPP, Amir Uskara Rp.9.410.336.979

Perbandingan jumlah harta kekayaan 9 Ketua Fraksi di DPR RI yang paling sedikit mencapai Rp 4 miliar menunjukkan variasi yang signifikan dalam kekayaan di antara para pemimpin politik.

Hal ini menyoroti pentingnya keterbukaan, akuntabilitas, dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan.

Dengan demikian, diharapkan bahwa data semacam ini dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengawasi kinerja dan integritas para pemimpin mereka, serta mendorong upaya untuk memperjuangkan kesetaraan dan keadilan dalam distribusi kekayaan di Indonesia.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler