Sri Mulyani Memberikan Tunjangan Uang Makan Kepada PNS Dengan Berbagai Nominal, Ini Nominalnya

27 Juni 2024, 09:00 WIB
Animasi PNS /Tim Media Pemalang 01

OKE FLORES.COM - PNS di Indonesia merupakan tulang punggung administrasi publik dan pelayanan masyarakat.

Namun, selama ini, tunjangan uang makan yang seragam seringkali tidak mencerminkan perbedaan biaya hidup yang signifikan antara daerah perkotaan dan pedesaan.

Hal ini dapat mengakibatkan kesenjangan dalam daya beli dan kesejahteraan antara PNS yang bertugas di berbagai wilayah.

Baca Juga: Kemenag Mendukung Program Makan Bergizi Gratis, Menkeu Sri Mulyani Anggarkan Rp71 T

Peraturan Menkeu (PMK) 49 Tahun 2023 telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Standar biaya tahun anggaran 2024 diatur dalam undang-undang Menkeu.

Jadi, anggaran yang dimasukkan dalam aturan di atas akan digunakan tahun ini.

Oleh karena itu, PMK No 49 Tahun 2023, yang disahkan Sri Mulyani, menetapkan bahwa PNS akan mendapatkan tunjangan uang makan pada tahun 2024.

Untuk membuatnya adil, Sri Mulyani menganggarkan jumlah tunjangan uang makan yang berbeda.

Ini disebabkan oleh fakta bahwa jumlah tunjangan makan disesuaikan dengan kelompok yang diampu PNS.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa jumlah tunjangan uang makan untuk PNS golongan IV akan menjadi yang paling besar.

Jumlah tunjangan uang makan yang diterima PNS juga disesuaikan dengan kehadiran PNS.

Jadi, PNS yang memiliki kehadiran yang penuh sebulan tanpa absen atau cuti atau perjalanan dinas juga akan mendapatkan tunjangan uang makan yang penuh sebulan juga.

Jika Anda penasaran, berikut adalah jumlah tunjangan uang makan PNS yang ditetapkan Sri Mulyani melalui PMK No 49 Tahun 2023.

- PNS golongan I dan II: Rp 35.000/hari atau Rp 770.000/bulan (22 hari kerja).

- PNS golongan III: Rp 37.000/hari atau Rp 814.000/bulan (22 hari kerja).

- PNS golongan IV: Rp 41.000/hari atau Rp 902.000/bulan (22 hari kerja).

Kebijakan Sri Mulyani untuk memberlakukan tunjangan uang makan yang berbeda-beda bagi PNS adalah langkah maju dalam menciptakan keadilan sosial dan ekonomi di Indonesia.

Dengan memperhitungkan perbedaan biaya hidup, negara dapat lebih baik mendukung kesejahteraan para PNS yang bertugas di berbagai wilayah, sehingga mendorong semangat kerja dan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler