Satu Narapidana Bebas di Tahun Baru Imlek, 26 Lainnya Dapat Remisi Khusus

- 23 Januari 2023, 08:08 WIB
Ilustrasi narapidana dalam penjara.
Ilustrasi narapidana dalam penjara. /Pixabay/Ichigo121212/

Okeflores.com- Narapidana beragama Konghucu, yang dikenal menjaga perilaku yang baik dan mematuhi aturan kehidupan penjara, mendapatkan remisi khusus pada hukuman mereka.

Remisi hukuman tersebut diberikan pada Tahun Baru Imlek 2023 (2574 Konglli).

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan remisi diberikan kepada 26 narapidana yang beragama Konghucu di seluruh Indonesia.

Bahkan, salah satu orang dari 26 napi itu dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusus Tahun Baru Imlek selama satu bulan.

"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Rika Aprianti, dikutip okeflores.com dari PMJ News, Senin, 23 Januari 2023.

Baca Juga: Juarai Abacus Brain Gym (ABG) Tahun 2022, Begini Permintaan Gubernur NTT untuk Para Guru

Dari total keseluruhan napi yang mendapatkan remisi khusus, jumlah terbanyak berasal dari Kalimantan Barat yakni sebanyak sembilan narapidana (napi).

Kemudian, disusul oleh Bangka Belitung sebanyak tujuh napi dan Banten sebanyak tiga napi. Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Selain apresiasi negara, kata Rika, remisi khusus Imlek juga diberikan sebagai penghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan napi.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah