Dua Warga Papua Ditangkap Polisi, Diduga Penyuplai Senjata ke KKB, Diancam Hukuman Mati

- 23 Januari 2023, 12:24 WIB
Aparat gabungan TNI-Polri berhasil 1 menangkap dua warga diduga sebagai penyuplai senjata dan amunisi untuk KKB di Pelabuhan Iwot
Aparat gabungan TNI-Polri berhasil 1 menangkap dua warga diduga sebagai penyuplai senjata dan amunisi untuk KKB di Pelabuhan Iwot /Polri.go.id/

Okeflores.com-Aparat gabungan TNI-Polri berhasil 1 menangkap dua warga diduga sebagai penyuplai senjata dan amunisi untuk KKB di Pelabuhan Tradisional Iwot, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, pada Rabu, 18 Januari 2023, lalu.

Kapolres Boven Digoel, AKBP I Komang Budiartha, menjelaskan bahwa kedua warga tersebut berinisial AH (20) dan MK (22).

Dari para pelaku, kepolisian mengamankan empat pucuk senjata api laras panjang, 18 amunisi peluru kaliber 12 GA, dan uang tunai sebesar Rp3,8 juta.

Baca Juga: Densus 88 Bekuk Satu Teroris Simpatisan ISIS di Daerah Istimewa Yogyakarta

"Penangkapan tersebut tidak sengaja dilakukan, karena awalnya aparat hanya merespons adanya laporan tentang orang mabuk yang membuat kekacauan di Pelabuhan Tradisional Iwot, pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIT," jelas Kapolres dalam siaran pers di Jayapura, melansir polri.go.id, Senin, 23 Januari 2023.

Kapolres menjelaskan bahwa setelah merespons laporan tersebut, anggota tim patroli menemukan lima orang yang mencurigakan, sehingga personel langsung menghentikannya. Akan tetapi, pada saat akan dilakukan pemeriksaan, tiga orang di antaranya melarikan diri dan dua orang berhasil diamankan.

Baca Juga: Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Dorong Pemerintah Pusat, Daerah Kolaborasi Atasi Banjir

"Kini kedua orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Boven Digoel untuk diperiksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal," tutup Kapolres.

Dia menjelaskan kedua warga tersebut dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah