Bareskrim Minta Kominfo Putus 7 Situs Group Medos yang Menjual Organ Tubuh Manusia

- 23 Januari 2023, 21:32 WIB
Ilustrasi media sosial.
Ilustrasi media sosial. /Pixabay/geralt/

"Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses tiga situs pada hari Kamis dan pada Jumat ada empat situs"

"Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan,” katanya.

Semuel menjelaskan, semua situs dan akun media sosial yang sudah diputus tersebut, berada dan dibuat di luar negeri.

"Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri," ujar Semuel.

Baca Juga: Kantor Perwakilan BI NTT Sebut Ada 3 Kabupaten di Flores Jalankan Elektronikfikasi Secara Non-tunai

Untuk itu Semuel meminta, masyarakat agar segera melapor kepada pihak Kominfo jika menemukan situs sejenis agar bisa ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang yang berlaku.

"Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, tujuh situs tersebut telah terbukti melanggar Undang-Undang Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x