Bareskrim Minta Kominfo Putus 7 Situs Group Medos yang Menjual Organ Tubuh Manusia

- 23 Januari 2023, 21:32 WIB
Ilustrasi media sosial.
Ilustrasi media sosial. /Pixabay/geralt/

Okeflores.com- Bareskrim Polri meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial yang menjual organ tubuh manusia.

"Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut," ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Kominfo pada Minggu, 15 Januari 2023.

Baca Juga: Jajaran Polres Garut dan Pemerintah Akan Rehab Kembali Bangunan Masjid yang Dibakar OGDJ

Melansir Pikiran Rakyat, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A, pemutusan akses tersebut telah dilakukan sejak tanggal 12 Januari 2023 lalu.

Semuel mengatakan, sebelum dilakukan pemutusan, Tim AIS dari Kominfo melakukan pemantauan terlebih dulu terhadap beberapa situs dan akun media sosial.

"Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex," ujarnya.

Tidak hanya mendapatkan situs, Tim AIS pun menemukan lima group di media sosial Facebook yang aktif berkegiatan menjual organ tubuh manusia.

Hasil temuan Tim AIS pun kini sudah dilaporkan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga: Nenek Ngemis Online Asal Lombok Tengah Diberi Bantuan Usaha Modal

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x