Apakah NIK KTP Kalian Sudah Terintegrasi Dengan NPWP? Jika Belum Ikuti Langkah Dalam Artikel Ini

- 26 Januari 2023, 13:44 WIB
Pemerintah akhirnya akan memberlakukan secara penuh nomor induk kependudukan atau NIK menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) mulai 2024.
Pemerintah akhirnya akan memberlakukan secara penuh nomor induk kependudukan atau NIK menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) mulai 2024. /Ilustrasi/

Okeflores.com-Pemberlakukan NIK menjadi NPWP, sudah menjadi program pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memudahkan pengecekan pajak seseorang.

Pemerintah akhirnya akan memberlakukan secara penuh nomor induk kependudukan atau NIK menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) mulai 2024.

Kemenkeu sendiri telah mencatat hingga saat ini sudah ada 52,9 juta NIK yang menjadi NPWP.

Dilansir Okeflores.com dari laman resmi Pikiranrakyat.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, dengan pemberlakukan secara penuh ini maka NPWP hanya bisa digunakan hingga 31 Desember 2023.

Baca Juga: Begini Cara Agar Lansia Cepat Dapat Bansos dari Kemensos Terbaru 2023

Neilmaldrin juga menyampaikan, pemberlakukan secara menyeluruh ini akan dimulai 1 Januari 2024.

“Wajib pajak orang pribadi harus menggunakan NIK dan wajib pajak lainnya menggunakan NPWP format 16 digit untuk keperluan administrasi,” kata Neilmadrin seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Berikut ini cara cek NIK sudah terintegrasi dengan NPWP:

Baca Juga: Lulusan SMA Sederajat Bisa Magang di MAGENTA FHCI BUMN 2023, Kunjungi Situs Dibawah ini

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah