Ini Tugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Salah Satunya Membantu KPU Kabupaten dan Kota

- 27 Januari 2023, 14:16 WIB
Ini Tugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Salah Satunya Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS
Ini Tugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Salah Satunya Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS /Tangkap layar Instagram.com/@kpu_jatim/

Okeflores.com- Untuk melaksanakan kegiatan pendaftaran dan pemutakhiran data Pemilih pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, KPU disetiap kota dan Kabupaten melalui seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan maupun desa akan segera membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau yang biasa disebut sebagai Pantarlih.

Dilansir okeflores.com dari laman resmi KPU, penerimaan pendaftaran dalam rangka pembentukan Pantarlih dilaksanakan melalui seleksi secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Karenanya, seluruh warga atau yang berada di Kota dan Kabupaten di Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Pantarlih di setiap kantor KPU wilayah masing-masing.

Baca Juga: Ingin Jadi Pantarlih Pemilu 2024? Berikut Syarat Daftar, Gaji, Tugas dan Tahapan Seleksi, Sebelum Tutup

Sebelum pendaftaran calon Pantarlih pada Pemilu Tahun 2024 diumumkan dan dibuka secara resmi, masyarakat dapat mempelajari dan mencermati informasi di bawah ini:

Berikut syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:

1. Perangkat desa atau masyarakat

2. Berusia minimal 17 tahun dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat

3. Berdomisili di wilayah Pantarlih akan bekerja

4. Sehat jasmani dan rohani

5. Memiliki kemampuan menulis, membaca, dan menghitung.

6. Bukan merupakan anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir.

Adapun pendaftaran dilakukan secara offline, sehingga tidak ada link daftar Pantarlih Pemilu 2024. Pendaftaran dilakukan langsung di kantor Sekretariat PPS di masing-masing desa atau Kelurahan.

Baca Juga: Begini Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark 2023 HD dan MP3 di SnapTik App

Berikut tahapan seleksi Pantarlih Pemilu 2024:

  1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26 - 28 Januari 2023.
  2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26 - 31 Januari 2023.
  3. Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari 2023 -2 Februari 2023
  4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3 - 5 Februari 2023.
  5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.
  6. Masa kerja Pantarlih: 6 Februari - 15 Maret 2023.

Pendaftar yang lolos terpilih menjadi Pantarlih Pemilu 2024 akan mendapatkan honor atau gaji sebesar Rp 1 juta per bulan.

Dengan gaji tersebut, ada tugas yang tentu tidak mudah yang wajib dijalankan oleh Pantarlih Pemilu 2024.

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.

- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juga dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP Elektronik;
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  • Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir; dan
  • Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan
  • sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).


Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:

  • Calon Pantarlih pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut; dan/atau
  • Jika identitas calon Pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.

Demikian informasi terkait Ini Tugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Salah Satunya Membantu KPU Kabupaten dan Kota.***

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah