Segera Ikuti Seleksi Pantarlih Pemilu 2024 di KPU Matim, Batas Pendaftaran 31 Januari 2O23 Mendatang

- 29 Januari 2023, 09:45 WIB

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatalan dengan surat

pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (Iima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;

h. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j. memiliki HP Android sebagai media dalam pemutakhiran Data Pemilih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota Pantarlih;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x