e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatalan dengan surat
pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (Iima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
h. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. memiliki HP Android sebagai media dalam pemutakhiran Data Pemilih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota Pantarlih;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;