c. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat;
d. Surat Pernyataan sebagai Calon Anggota Pantarlih;
e. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas,
Rumah Sakit, atau Klinik setempat;
f. Daftar Riwayat Hidup; dan
g. Pas Foto Berwarna 4x6 2lembar.
Kelengkapan dimaksud dibuat 2 (dua) rangkap untuk disampa,ikan secara
fisik dengan rincian;
a. 1 (rangkap) diserahkan kepada PPS;
b. 1 (rangkap) salinan sebagai arsip Pantarlih.
Lebih lengkapnya, bagi para pelamar bisa mengunjungi kantor KPU Kabupaten Manggarai Timur.***