Segera Ikuti Seleksi Pantarlih Pemilu 2024 di KPU Matim, Batas Pendaftaran 31 Januari 2O23 Mendatang

- 29 Januari 2023, 09:45 WIB

Calon peserta anggota Parlantih Pemilu tidak dapat melakukan pendaftaran Parlantih Pemilu 2024 apabila tidak mengisi Surat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 ini.

Adapun cara mendapatkan form surat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dapat Anda download secara online melalui website resmi KPU domisili atau datang langsung ke kantor KPU setempat.

Berikut link download surat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dari situs KPU Kabupaten Manggarai Timur.

>>> LINK DOWNLOAD SURAT PENDAFTARAN PANTARLIH PEMILU 2024 - KPU Kabupaten Manggarai Timur <<<

Adapun Persyaratan menjadi Pantarlih yakni;

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun PPS;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x