Okeflores.com - Anggota Pantarlih Pemilu 2024 yang terpilih resmi dilantik hari ini, 6 Februari 2023. Jangan lupa bersyukur, ada gaji dan tunjangan.
Ada mekanisme kerja yang harus dipatuhi Pantarlih Pemilu 2024 yang dilantik 6 Februari 2023. Ada juga hak berupa gaji dan tunjangan yang bakal diterima. Gaji dan tunjangan ini lebih wow dari 2019.
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini kemungkinan akan diberikan setiap bulan. Dan masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah kurang lebih 2 bulan.
Baca Juga: Selain untuk Menyehatkan Mata, Berikut 10 Khasiat Daun Kelor untuk Kesehatan Tubuh
Dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan, total gaji yang diperoleh setiap petugas adalah Rp 2.000.000.
Cek aturan mainnya. Tahapan selanjutnya setelah pelantikan adalah mulai bertugas.
Anggota terpilih memiliki masa kerja mulai tanggal 6 Februari hingga 15 Maret 2023.
Untuk diketahui, Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih adalah panitia bentukan PPS di semua tingkat desa atau kelurahan.