Okeflores.com - Saat ini masyarakat sedang banyak mencari informasi terkait cara daftar PIP Kemdikbud 2023 dan syarat penerima bantuan PIP.
Kapan pendaftaran PIP Kemdikbud 2023 dibuka? Simak informasi lengkap dan resmi dari Kemenkeu di bawah ini.
Baca Juga: KJP PLUS TAHAP II SUDAH CAIR! Berikut Besaran yang Diterima Setiap Siswa dan Jumlah Penerima
Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan kerjasama dari 3 kementrian yakni Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementrian Sosial (Kemensos), dan Kementrian Agama (Kemenag).
Adapun syarat penerima PIP Kemdikbud 2023, apabila mengacu pada peraturan tahun lalu, yakni ada dua kategori siswa yang bisa dapat bantuan PIP. Pertama, siswa yang terdaftar DTKS Kemensos. Kedua, siswa yang diusulkan oleh pemangku kepentingan dan dinas pendidikan setempat.
Syarat Penerima PIP Kemdikbud 2023
Lebih rinci, berikut ini syarat menjadi penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023, dikutip dari pip.kemdikbud.go.id:
Baca Juga: KJP Plus tahap 2 Cair, Berikut Persyaratan Penerima Bantuan KJP Plus Tahap II
1. Peserta Didik pemegang KIP. Jika tidak memiliki KIP, maka dibuktikan dengan KKS atau SKTM.