Okeflores.com - Berikut informasi terkait pencairan bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 lanjutan dari pencairan tahun 2022.
Kabar gembira untuk siswa/i domisili DKI Jakarta yang menerima bantuan dana pendidikan dari program KJP Plus tahap 2.
Baca Juga: Berikut Cara Mengenali Tanda Link Penipuan yang Masuk di Pesan Whatsapp
KJP Plus tahap 2 kembali melalukan pencairan mulai tanggal 1 Februari 2023.
Dana bantuan KJP Plus tahap 2 ini akan disalurkan kepada siswa/i tingkat SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM yang memenuhi syarat.
Besaran dana pencairan KJP Plus tahap 2 ini mencapai Rp450.000 diperuntukkan memenuhi kebutuhan sekolah.
Baca Juga: TERNYATA Terlalu Banyak Makan Kentang Goreng Bisa Regulasi Nafsu Makan Berhenti Bekerja
Adapun persyaratan penerima bantuan KJP Plus tahap 2 sebagai berikut.
1. Calon penerima merupakan siswa berasal dari keluarga rentan miskin dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.