KJP Plus tahap 2 Cair, Berikut Persyaratan Penerima Bantuan KJP Plus Tahap II

- 6 Februari 2023, 14:53 WIB
Ilustrasi – KJP Plus Tahap 2 Cair Februari 2023 /Instagram.com/@disdikdki/
Ilustrasi – KJP Plus Tahap 2 Cair Februari 2023 /Instagram.com/@disdikdki/ /

2. Siswa terdaftar dalam DTKS

3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Apabila siswa memenuhi syarat diatas bisa mendapatkan dana pendidikan melalui KJP Plus tahap 2.

Selanjutnya, calon penerima dapat mengecek status penerima sevara online dengan akses link kjp.jakarta.go.id.

Berikut penjelasan cara cek nama penerima KJP Plus 2023 yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari kjp.jakarta.go.id.

Kunjungi websitekjp.jakarta.go.id.
Gulir ke bawah kemudian klik "Cek Penerimaan KJP Plus".
Masukkan NIK.
Pilih tahun pencairan KJP Plus "2022".
Terakhir pilih tahap "II".

Nantinya sistem kjp.jakarta.go.id akan menampilkan informasi data yang dicek terdaftar sebagai penerima KJP Plus atau tidak.

Demikian informasi seputar cara cek nama penerima KJP Plus Februari 2023 di kjp.jakarta.go.id.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah