BREACKING NEWS: Tok, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

- 13 Februari 2023, 15:35 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo pada sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Terdakwa Ferdy Sambo pada sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. /


Okeflores.com - 
Terdakwa pembunuhan Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat (Brigadi J), Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Hal itu disampaikan hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Salin Tautan Video CapCut yang Ingin Kalian Unduh Tempelkan di Situs Savefrom.net, Ikuti Caranya DISINI

Wahyu Imam Santoso menilai Ferdy Sambo bersalah dengan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Berikut 4 HP RAM Besar Terbaik 2023 dengan Harga 1 Jutaan Diburu Warganet, Yuk Beli Sekarang

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua.***

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x