Diketahui, majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Richard Eliezer pada Rabu, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Wahyu Iman Santoso.
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang diberikan pada Bharada E hari ini, jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU yang saat itu menuntut Elieser dengan tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun.***