TUNJANGAN PNS, PPPK, TNI, dan Polri NAIK, Salah satunya Tunjangan Anak Naik 2% dari Gaji Pokok

- 20 Februari 2023, 09:40 WIB
Ilustrasi uang bansos yang telah diberikan kepada PNS dan PPPK diminta kembali oleh Dinsos
Ilustrasi uang bansos yang telah diberikan kepada PNS dan PPPK diminta kembali oleh Dinsos /FreeImages/lilieks

OKE FLORES.COM - Kabar gembira bagi seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan karena mendapatkan tambahan tunjangan berupa 13% gaji dan THR.

Menunggu pembayaran gaji 13 dan THR kepada PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan, besaran santunan kini benar-benar bertambah.

Hibah ini dapat digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, biaya pendidikan, biaya kesehatan dll.

Baca Juga: INFO GAJI 13 DAN THR Bagi Pensiunan Diprediksi Naik 2023, Berikut Besaran yang Akan Diterima

Dilansir Okeflores dari laman YouTube Obor Edukasi, adanya kenaikan gaji 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan anggaran belanja pegawai dari yang semula 249,1 triliun menjadi 257,2 triliun.

Sehingga, anggaran belanja pegawai pada tahun 2023 naik sebesar 3,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Berapa nominal gaji 13 dan THR yang akan diterima oleh masing-masing PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan?

Baca Juga: Berikut Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2023, Golongan IV Semakin Bertambah

Untuk mengetahuinya, simak ulasan berikut ini sampai akhir agar mendapatkan informasi secara jelas, akurat, dan terpercaya.

Perlu diketahui, gaji 13 dan THR diberikan oleh pemerintah untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka dalam melayani publik.

Presiden Jokowo Widodo alias Jokowi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada abdi negara sehingga menaikkan tunjangan berupa gaji 13 dan THR tahun ini.

Rupanya, pensiunan PNS, TNI, dan Polri pun kecipratan juga kenaikan gaji 13 dan THR meskipun sudah tidak aktif bekerja.

Tidak hanya soal kenaikan gaji 13 dan THR, kabarnya pencairan tunjangan untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pun akan dipercepat dari tahun sebelumnya.

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 11, pencairan THR paling cepat dilakukan sepuluh hari menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA GAJI 13 DAN THR PNS PPPK TNI Polri Hingga Pensiunan DIPREDIKSI NAIK TAHUN INI

Menurut kalender nasional, Hari Raya Idul Fitri akan dilaksanakan pada 22 April mendatang di mana tanggal tersebut lebih cepat dibandingkan tahun lalu.

Sehingga, diprediksikan pencairan THR akan dilakukan lebih cepat sehingga tunjangan tersebut dapat digunakan untuk merayakan hari lebaran.

Adapun terkait gaji 13 berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 12 pencairannya dilakukan saat memasuki tahun ajaran baru yaitu pada Juli mendatang.

Wah, pasti seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan sudah tidak sabar nih untuk mendapatkan gaji 13 dan THR tahun ini dengan nominalnya yang fantastis.

Namun, tak perlu khawatir karena dipastikan gaji 13 dan THR akan dicairkan oleh pemerintah untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Hal itu dikarenakan gaji 13 dan THR sudah terdaftar dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA Kemenkeu.

Baca Juga: MENPAN RB Keluarkan 3 Opsi untuk Honorer Non-ASN, Salah Satunya Tenaga Honorer Seluruhnya Diangkat Jadi PNS

Selain itu, gaji 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan telah tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Sehingga, seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan tinggal menunggu pencairannya ke rekening.

Besaran gaji 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.

Seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan mendapatkan tunjangan berupa satu kali gaji pokok setiap bulannya.

Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Apabila dianggarkan naik 3,3% maka PNS akan mendapat tunjangan mulai dari Rp1.612.306 sampai Rp6.095.939.

Lalu, besaran gaji pokok PPPK diatur dalam Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020. Apabila dianggarkan naik 3,3% maka PPPK akan mendapatkan tunjangan mulai dari Rp1.854.131 sampai Rp7.010.454.

Selanjutnya, besaran gaji pokok TNI dan Polri diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2019. Apabila dianggarkan naik 3,3% maka tunjangan yang diperoleh mulai dari Rp1.697.735 sampai Rp6.126.516.

Adapun untuk pensiunan besaran tunjangan ditentukan berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun.

Selain itu, seluruh PNS, PPPK, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan beberapa tunjangan dari pemerintah.

- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok.

- Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak termasuk anak tiri dan anak angkat.

 

- Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp.72.420 per orang dan tunjangan uang makan sebesar Rp35.000 per hari untuk eselon I dan II, Rp37.000 per hari untuk eselon III, dan Rp41.000 per hari untuk eselon IV.

- Tunjangan jabatan untuk eselon IA Rp5.500.000, IB Rp4.375.000, IIA Rp3.250.000, dan IIB Rp2.025.000, IIIA Rp1.260.000, IIIB Rp980.000, IVA Rp540.000, IVB Rp490.000, dan VA Rp360.000.

Tidak hanya itu, PNS, PPPK, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan tunjangan lain-lain.

Untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang sedang bertugas dengan gaji yang ditanggung oleh instansi tidak akan mendapatkan gaji 13 dan THR tahun ini.***

 

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x