HORE! THR TNI, POLRI, PPPK dan Pensiunan Naik 3,3 Persen di Tahun 2023, Simak Ulasan Berikut

- 21 Februari 2023, 09:23 WIB
Ilustrasi Jumlah THR dan Gaji 13 PNS/Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi Jumlah THR dan Gaji 13 PNS/Tangkapan Layar/pixabay /

OKE FLORES.COM - Kabar gembira bagi seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan karena mendapatkan tambahan tunjangan berupa 13% gaji dan THR.

Menunggu pembayaran gaji 13 dan THR kepada PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan, besaran santunan kini benar-benar bertambah.

Hibah ini dapat digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, biaya pendidikan, biaya kesehatan dll.

Dilansir Okeflores dari laman YouTube Obor Edukasi, adanya kenaikan gaji 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan anggaran belanja pegawai dari yang semula 249,1 triliun menjadi 257,2 triliun.

Sehingga, anggaran belanja pegawai pada tahun 2023 naik sebesar 3,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Berapa nominal gaji 13 dan THR yang akan diterima oleh masing-masing PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan?

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah