OKE FLORES.COM - Kenaikan gaji 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan anggaran belanja pegawai dari yang semula 249,1 triliun menjadi 257,2 triliun.
Sehingga, anggaran belanja pegawai pada tahun 2023 naik sebesar 3,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Berapa nominal gaji 13 dan THR yang akan diterima oleh masing-masing PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan?
Untuk mengetahuinya, simak ulasan berikut ini sampai akhir agar mendapatkan informasi secara jelas, akurat, dan terpercaya.
Perlu diketahui, gaji 13 dan THR diberikan oleh pemerintah untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka dalam melayani publik.
Presiden Jokowo Widodo mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada abdi negara sehingga menaikkan tunjangan berupa gaji 13 dan THR tahun ini.