BERIKUT 4 Syarat TENAGA HONORER bisa Naik Status Jadi PNS, Mudah Banget!

- 26 Februari 2023, 11:41 WIB
BERIKUT 4 Syarat TENAGA HOMORER bisa Naik Status Jadi PNS, Mudah Banget!
BERIKUT 4 Syarat TENAGA HOMORER bisa Naik Status Jadi PNS, Mudah Banget! /Portal Sulut/Ikobengkulu.com


OKE FLORES.COM -
Tenaga Honorer diangkat menjadi PNS oleh pemerintah tentunya bagi mereka yang sudah bekerja puluhan tahun kabar baiknya dalam waktu dekat honorer bisa sangat sekali diangkat menjadi PNS bahkan tidak perlu mengikuti tes CPNS.

Tenaga honorer akan lebih sejahtera dan makmur kalau diangkat menjadi PNS.

Lantas bagaimana caranya agar tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes simak artikel ini sampai selesai supaya nanti bisa mengetahui persyaratan apa yang harus dilaksanakan atau yang dimiliki oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes.

Baca Juga: Berikut 5 Mitos Mobil Listrik yang Menyesatkan, Simak Fakta Sebenarnya

Rencana pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN merupakan salah satu usaha pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang begitu pelik di pekerja tenaga honorer.

Jikalau melihat data Badan Kepegawaian Negara atau BKN jumlah honorer mencapai angka 2,4 juta orang, kalau tenaga honorer dihapus di tahun ini maka jumlah pengangguran akan meningkat drastis di Indonesia.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Naik Status Menjadi PNS, Tanpa Ikuti TES, Cek Disini Syaratnya

Sehingga jalan terbaik adalah mengangkat tenaga honorer menjadi ASN baik itu PNS maupun P3K karena kedua kategori pegawai pemerintah tersebut sajalah yang bisa bekerja di instansi pemerintah.

Salah satu solusi yang sedang dikembangkan pemerintah adalah mengangkat honorer menjadi PNS tanpa tes lewat draft RUU ASN.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah