Tahun INI Akan Ada Pengangkatan 80 Ribu hingga 1 Juta Tenaga Honorer di Tahun 2023

- 27 Februari 2023, 08:19 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid
Ilustrasi Tenaga Honorer/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid /

OKE FLORES.COM - Ditengah rencana peniadaan Tenaga Honorer, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (ASN) menjadi salah satu hal yang ditunggu.

Pada dasarnya Surat Edaran Menpan RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 memuat ketentuan tentang pengangkatan relawan tahun 2023.

Penghapusan kesukarelawanan juga tertuang dalam PP No 49 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengurusan PNS dengan kontrak kerja.

Baca Juga: GAJI PNS NAIK TAHUN INI NAIK! Berikut Daftar Lengkap Gaji Pokok PNS Golongan I Hingga IV Tahun 2023

Pada ayat 1, di Pasal 96 menyampaikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN di pemerintahan.

Hal berlaku untuk pejabat lain yang berada di lingkungan instansi pemerintah yang juga dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK sebagaimana dalam ayat 2.

Pasal 99, ayat 1, menjelaskan:

- Non-PNS di instansi pemerintah termasuk yang ada di lembaga non struktural

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x