CPNS 2024 Dibuka Bulan Depan: Memahami Perbedaan Formasi Jabatan Fungsional dan Pelaksana

- 10 Mei 2024, 19:45 WIB
CPNS 2024 Dibuka Bulan Depan: Memahami Perbedaan Formasi Jabatan Fungsional dan Pelaksana
CPNS 2024 Dibuka Bulan Depan: Memahami Perbedaan Formasi Jabatan Fungsional dan Pelaksana /

OKE FLORES.COM - Setiap tahun, ratusan ribu orang berbondong-bondong mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Indonesia.

Sebagai salah satu jalur untuk memperoleh pekerjaan yang stabil dan jaminan masa depan yang lebih baik, persaingan dalam tes CPNS kerap menjadi sangat ketat.

Namun, sebelum memasuki proses pendaftaran, penting untuk memahami perbedaan antara dua jenis formasi yang biasanya ditawarkan, yaitu Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Baca Juga: Masa Kerja PPPK akan Diberhentikan Sementara oleh Jokowi dan Negara Jika di Tahun 2024

Formasi Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional merujuk pada posisi kerja yang memerlukan keahlian khusus dan spesifik di bidang tertentu.

Biasanya, untuk menduduki jabatan fungsional, seseorang harus memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang relevan sesuai dengan kebutuhan jabatan tersebut.

Contohnya, dokter, insinyur, arsitek, dan akuntan adalah beberapa contoh jabatan fungsional yang memerlukan pengetahuan dan keterampilan khusus dalam bidangnya.

Dalam penerimaan CPNS, formasi jabatan fungsional biasanya memiliki persyaratan yang ketat terkait dengan kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja.

Ini berarti peserta tes harus memiliki gelar sarjana atau lebih tinggi sesuai dengan bidang yang dilamar, serta pengalaman kerja yang relevan dalam bidang tersebut.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah