INFO TERBARU Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Hingga Rp20 Juta Tahun Ini

- 27 Februari 2023, 08:25 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/instagram.com @pnskeindahan
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/instagram.com @pnskeindahan /

OKE FLORES.COM - Saat ini banyak yang mencari jenjang tunjangan profesi guru, syarat memperoleh TPG non-PNS 2023, jenjang sertifikasi guru, dan tunjangan sertifikasi yang dibebaskan dalam UU Sisdiknas.



Simak daftar gaji dan kompensasi guru profesional terbaru. Setelah sertifikat tidak ada PPG dikapur dalam RUU Sisdiknas, TPG cair mencapai Rp 20 juta.

Pemerintah telah mengumumkan akan mulai membahas rancangan undang-undang tentang sistem pendidikan nasional, Undang-Undang Sistem Pendidikan, mulai pertengahan tahun 2022.

Baca Juga: GAJI PNS NAIK TAHUN INI NAIK! Berikut Daftar Lengkap Gaji Pokok PNS Golongan I Hingga IV Tahun 2023

Yang memicu persoalan, tak ada pasal mengenai tunjangan profesi guru di dalam RUU Sisdiknas itu. Padahal di UU sebelumnya, TPG termuat di dalamnya.

Padahal TPG selama ini menjadi pondasi kesejahteraan guru. Dengan adanya TPG, menjadi banyak lulusan SMA yang tertarik menjadi seorang guru.

Tunjangan profesi guru sendiri merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai apresiasi atas profesionalitasnya.

Baca Juga: Tes CPNS 2023 Diprediksi Digelar Maret Mendatang, BERIKUT JADWAL Lengkap Tes CPNS 2023

Dalam RUU Sisdiknas itu, Pemerintah menerapkan strategi dna upaya baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang masih rendah melalui beberapa langkah.

Langkah yang dimaksud ialah mengurai hambatan birokrasi perundang-undangan, menyederhanakan sistem pendidikan yang kaku, serta membenahi kualitas dan kesejahteraan guru.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah