Menpan RB Membawa Kabar Gembira untuk Tenaga HONORER, Salah satunya Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi PNS

- 3 Maret 2023, 09:18 WIB
Penyelesaian masalah honorer atau non ASN oleh pemerintah sudah sampai di tahap mana? Simak pernyataan terbaru Menpan RB.
Penyelesaian masalah honorer atau non ASN oleh pemerintah sudah sampai di tahap mana? Simak pernyataan terbaru Menpan RB. /

Okeflores.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RB Abdul Azwar Anas memberikan keterangan resmi terkait nasib para relawan tersebut.

 

Pernyataan ini dapat membuat para pekerja yang terhormat tersenyum dan bergembira Apa isi pernyataan Menpan? Lihat artikel ini sampai akhir.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RB Abdullah memberikan sinyal baik kepada para relawan dan pekerja non ASN, demikian pernyataan Menteri Anas yang disampaikan Jumat 24 Februari 2023 lalu pada Rapat Kerja Nasional Organisasi Pemerintah Daerah Provinsi Indonesia di Balikpapan disampaikan.

Pernyataan ini menjadi tanda bahwa pemerintah tidak terburu-buru menghapuskan relawan pada 28 November 2023.

Dilansir Okeflores.com dari laman YouTube HPasaribu Channel, Presiden Jokowi memberikan arahan bahwa penyelesaia tenaga honorer harus menempuh jalan tengah yang baik.

“Presiden Jokowi sudah memerintahkan pemerintah sedang cari solusi Jalan Tengah presiden punya perhatian terhadap tenaga non ASN”, kata Anas.

Selain itu, Anas mengatakan pemerintah berupaya menghindari pemecatan relawan.

Saat ini, pemerintah merumuskan adanya pilihan tengah, dimana pelayanan publik tetap berjalan optimal agar tidak menambah beban anggaran terlalu banyak dan menghindari sebanyak mungkin pemberhentian.

"Karena teman-teman non-ASN ini penuh dengan keutamaan", kata Menteri Anas .

Pemerintah saat ini sedang mencari solusi terbaik bagi pegawai non-ASN yang menurut informasi dasar saat ini ada 2,3 juta di instansi kepegawaian, dimana 1,8 juta di antaranya dilengkapi dengan SPTJM oleh masing-masing direktur sumber daya manusia. 

Pegawai diketahui dapat melakukan pekerjaan ASN di luar ASN. Padahal peran orang di luar ASN dalam menyelenggarakan pelayanan publik sangat bermanfaat.***

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah