Okeflores.com - Pada tahun 2022 lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melaksanakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya untuk guru.
PPPK merupakan jenis pegawai yang diangkat oleh pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu dan bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Seleksi PPPK guru dilakukan sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia dengan menghadirkan guru-guru yang berkualitas dan memiliki kompetensi yang mumpuni.
Dilansir oleh Okeflores.com dari laman BKN.go.id, Sabtu 11 Maret 2023, tentang pengumuman hasil seleksi PPPK Guru tahun 2022 bahwa, setelah BKN mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022, maka akan ditetapkan kembali jadwal lanjutan rangkaian pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Guru 2022.
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 1284/B/GT.00.02/2023 pada 8 Maret 2023 tentang permohonan penyesuaian jadwal pengumuman hasil seleksi.
Baca Juga: JADWAL BOLA MALAM INI: SAKSIKAN Pertandingan Uzbekistan U20 vs Australia U20 di iNews TV
Berdasarkan itu, maka para peserta PPPK Guru 2022 akan dijadwalkan masa sanggah dari 10-12 Maret. Selanjutnya, pada 13-19 Maret adalah jawab sanggah oleh instansi dan pengumuman pasca-sanggah dilakukan pada 9-10 April 2023.
Setelah melewati rangkaian masa sanggah, kemudian diteruskan kepada tahapan pemberkasan peserta melalui pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK pada 11-30 April. Lalu, usul penetapan NI PPPK Guru akan dimulai 24 April dengan target rampung pada 18 Mei 2023.