Ini Gaji Tunjangan Kinerja Pegawai,PNS di Larang Pamer Harta Kekayaan di Medsos

- 13 Maret 2023, 07:35 WIB
Ini gaji tunjangan kinerja pegawai ,PNS di larang pamer harta kekayaan
Ini gaji tunjangan kinerja pegawai ,PNS di larang pamer harta kekayaan /
 
 
 

OKE FLORES.COM - Gaji dan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) merupakan hak yang diperoleh berdasarkan undang-undang.

Namun, sebagai seorang PNS, tugas dan tanggung jawabnya juga mencakup etika dan perilaku yang baik, termasuk dalam hal pamer harta kekayaan di media sosial.

Pada dasarnya, hak gaji dan tunjangan kinerja PNS dibayarkan oleh pemerintah sebagai penghargaan atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam melayani masyarakat.

Gaji dan tunjangan kinerja tersebut dapat berbeda-beda sesuai dengan jabatan, pangkat, dan kinerja yang dihasilkan.

Namun, terdapat larangan bagi PNS untuk memamerkan harta kekayaan mereka di media sosial. Larangan ini dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya tindakan korupsi dan gratifikasi di lingkungan PNS.

Hal ini juga sejalan dengan program pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Pamer harta kekayaan di media sosial tidak hanya mencerminkan sikap yang kurang bijaksana, tetapi juga dapat menimbulkan dugaan yang tidak baik.

Dalam konteks lingkungan kerja PNS, tindakan tersebut dapat menimbulkan prasangka negatif terhadap PNS tersebut, misalnya dugaan bahwa PNS tersebut memperoleh harta kekayaan secara tidak sah atau melakukan tindakan korupsi.

Selain itu, pamer harta kekayaan di media sosial juga dapat memicu rasa iri atau tidak senang dari lingkungan sekitar.

Hal ini tentu saja tidak sejalan dengan semangat kebersamaan dan solidaritas dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah