Berikut Besaran Tunjangan Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Jadi PNS Ditahun 2023

- 15 Maret 2023, 15:49 WIB
Ilustrasi Selamat bagi dua kategori tenaga honorer yang dilirik oleh pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK tahun 2023./Tangkapan Layar/Setkab
Ilustrasi Selamat bagi dua kategori tenaga honorer yang dilirik oleh pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK tahun 2023./Tangkapan Layar/Setkab /

Pemerintah akan memfokuskan honorer dengan kategori Pendidikan dan juga Kesehatan untuk diangkat menjadi ASN, khususnya PPPK. Jika sudah sah menjadi PPPK, para honorer yang dulunya memiliki gaji kecil akan mendapatkan tunjangan besar dari pemerintah.

Berikut rincian tunjangan yang akan diterima oleh dua kategori tenaga honorer yang dilirik oleh pemerintah :

  1. Tunjangan PPPK bagi suami atau istri, yaitu sebesar 10% dari gaji pokok dan harus dibuktikan dengan surat nikah
  2. Tunjangan PPPK anak, yaitu 2% dari gaji pokok dan ini juga berlaku untuk anak tiri sampai anak angkat
  3. Tunjangan PPPK pangan, dimana akan mendapatkan uang dan beras sebanyak 10 kg
  4. Tunjangan PPPK jabatan, dimana PPPK akan mendapatkan tunjangan apabila sudah menempati jabatan fungsional dan juga jabatan struktural
  5. PPPK akan mendapatkan tunjangan lainnya

Apabila sudah sah menjadi PPPK, maka akan mendapatkan tunjangan yang cukup besar di setiap bulannya dan ini tentu akan membuat hidup ex honorer akan sejahtera.

Semangat dan semoga berhasil untuk teman-teman semuanya.***

 

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah