Okeflores.com - Mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 tahun 2023 bagi PNS, PPPK, Polri, TNI dan pensiunan sedang ditunggu.
Melansir Peraturan Menteri Keuangan nomor 75 tahun 2022, berisi tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya atau THR dan gaji 13.
Pada pasal 11 ayat 1 bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Diterukan dengan pasal 2 yang menyatakan jika THR belum bisa dibayarkan maka dapat dibayarkan setelah Hari Raya.
Baca Juga: Inilah 4 tips bisnis yang bisa Anda Lakukan Sebagai Pensiunan PNS, Cek Selengkapnya disini
Pada pasal 3 disebutkan mengenai besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan yang dimaksud didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April 2022.