Ramadhan 4 Hari Lagi, Berikut Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS, PPPK dan Pensiunan

- 17 Maret 2023, 17:06 WIB
Ilustrasi Ramadhan 4 Hari Lagi, Berikut Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS, PPPK dan Pensiunan
Ilustrasi Ramadhan 4 Hari Lagi, Berikut Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS, PPPK dan Pensiunan /Kemenpan RB

Okeflores.com - Setiap tahunnya, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS) sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdiannya selama setahun. Namun, kapan tepatnya THR dan Gaji ke-13 PNS akan cair?

Menurut aturan yang berlaku, THR PNS harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya yang bersangkutan.

Tanggal 22 April 2023 ditetapkan sebagai hari raya idul fitri dan untuk pencairan THR biasanya paling cepat H-10 sebelum lebaran sedangkan pencairan gaji 13 dilakukan pada bulan juli 2023.

Baca Juga: KUR Mandiri 2023 Pinjaman Rp50 Juta, Berapa Cicilan yang Dibayar? SIMAK DISINI

Berita ini dapat membuat seluruh PNS tersenyum lebar sebab pencairan THR akan dipercepat dari gaji 13.

THR Merupakan hak yang wajib diterima oleh seluruh pegawai negeri sipil atau PNS, Pemberian tunjangan hari raya ini diperuntukan waktunya saat menjelang hari raya idul fitri 2023.

Mendekati bulan Ramadhan tentunya kebutuhan masyarakat meningkat untuk mempersiapkan segala kebutuhan sehari-hari saat Ramadhan nantinya.

Oleh sebab itu pemberian tunjangan hari raya atau THR ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan para pegawai negeri sipil atau PNS dibulan Ramadhan nantinya.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: menpan rb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah