Berikut Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2023 NAIK, GAJI Golongan II Naik 3 Jutaan dari 2 Jutaan Sebelumnya

- 17 Maret 2023, 19:17 WIB
Ilustrasi Sempat beredar kabar bahwa gaji PNS atau PNS akan dinaikkan pada tahun 2023
Ilustrasi Sempat beredar kabar bahwa gaji PNS atau PNS akan dinaikkan pada tahun 2023 /Okeflores.com

Okeflores.com - Sempat beredar kabar bahwa gaji PNS atau PNS akan dinaikkan pada tahun 2023.

Seluruh PNS di Indonesia sudah lama menunggu kabar kenaikan gaji tersebut.

Pasalnya, PNS sudah lama tidak merasakan kenaikan gaji dari pemerintah.

Menurut perhitungan, kenaikan gaji PNS terakhir terjadi pada tahun 2019, sehingga kabar kenaikan gaji membuat PNS heboh.

Dengan meningkatnya kebutuhan pokok, kenaikan gaji merupakan angin segar bagi kehidupan PNS yang lebih baik.

Sekadar informasi, mulai tanggal 1 semua pegawai golongan I-IV menerima gaji dari negara.

Selain gaji, PNS menerima berbagai tunjangan dari negara, seperti tunjangan keluarga, makan, jabatan, dll.

Namun, tidak semua kompensasi yang terkait dengan pembayaran upah diterima. Beberapa bonus dibagikan pertengahan bulan.

Kabar adanya kenaikan gaji PNS tentunya merupakan berita menggegerkan karena banyak yang menganggap bahwa kehidupan PNS telah dijamin oleh pemerintah.

pns
pns Okeflores.com

Isu kenaikan gaji PNS mencuat lantaran Menteri Keuangan Sri Mulyani mengabarkan bahwa anggaran belanja pegawai pada tahun 2023 mengalami kenaikan.

Lantas, apakah gaji PNS benar-benar akan dinaikkan pada tahun 2023 ini?

Berikut kami sajikan daftar gaji pokok PNS pada tahun 2023.

Golongan I

- Ia mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.335.80

- Ib mulai Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900

- Ic mulai Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500

- Id mulai Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

Golongan II

- IIa mulai Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600

- IIb mulai Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300

- IIc mulai Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000

- IId mulai Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

Golongan III

- IIIa mulai Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400

- IIIb mulai Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600

- IIIc mulai Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400

- IIId mulai Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000

Golongan IV

- IVa mulai Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000

- IVb mulai Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500

- IVc mulai Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900

- IVd mulai Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700

- IVe mulai Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200.

Besaran gaji pokok pada tahun 2023 ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah belum memberikan informasi resmi terkait kenaikan gaji bagi para PNS, sehingga gaji yang diperoleh PNS saat ini masih merujuk pada aturan yang lama.***

Editor: Sastriana Jedaun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah