6 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa, Makan dan Minum Dengan Sengaja Salah satunya

- 21 Maret 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi WAJIB DICATAT! 10 Hal Yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadan, Nomor 7 Susah Move ON /visitqatar.qa
Ilustrasi WAJIB DICATAT! 10 Hal Yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadan, Nomor 7 Susah Move ON /visitqatar.qa /

Okeflores.com - Menjalankan puasa di bulan Suci Ramadan banyak hal-hal yang harus diketahui oleh umat muslim yang dapat membatalkan puasa.

Okeflores.com merangkumnya dari berbagai sumber untuk Anda, ada sedikitnya 9 hal yang membatalkan puasa, diantaranya :

1. Makan dan Minum Dengan Sengaja

Allah Azza Sya’nuhu berfirman.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” [Al-Baqarah/2 : 187] Difahami bahwa puasa itu (mencegah) dari makan dan minum, jika makan dan minum berarti telah berbuka, kemudian dikhususkan kalau sengaja, karena jika orang yang puasa melakukannya karena lupa, salah atau dipaksa, maka tidak membatalkan puasanya.

Baca Juga: Ingin Download Video CapCut dan Tiktok HD 2023? Gunakan Situs Legal DISINI, Dijamin Aman

Perkara ini berdasarkan dalil-dalil. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِذَا نَسِيَ فَأَ كَالَ وَشَرِبَ فَلْيَتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

“Jika lupa hingga makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum”

[Hadits Riwayat Bukhari 4/135 dan Muslim 1155] Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَاً وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah memberi maaf kepada umatku karena kesalahan dan lupa serta apa yang dipaksakan kepada mereka” [1]

Baca Juga: Download Video CapCut Tanpa Watermark dengan Mudah Gunakan Situs Godownloader, Yuk Coba Sekarang!

2. Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda lain melalui qubul dan dubur

Pengobatan yang dilakukan dengan memasukkan obat atau benda lain melalui qubul (lubang kelamin bagian depan) dan dubur (lubang kelamin bagian belakang) akan membatalkan puasa.

Contohnya yaitu memasang kateter urin pada orang yang sakit, hal tersebut menjadi sebab batalnya puasa.

3. Muntah dengan disengaja

Seseorang yang muntah dengan disengaja akan batal puasanya. Meskipun muntahannya tidak ditelan.

Namun bagi orang yang muntah dengan tidak disengaja akan tetap sah puasanya jika muntahannya tidak ditelan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَليَقْضِ

“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha’ puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha’ puasanya"

4. Melakukan hubungan suami istri di siang hari saat berpuasa dengan disengaja

Berhubungan suami istri di siang hari ketika tengah puasa Ramadan, maka puasanya akan batal dan dikenai denda atau kafarat.

Baca Juga: Download Lagu MP3 Gratis dari YouTube dan TikTok Selain Copy Link di Savefromnet, Cara Unduh Musik Mudah 2023

Kafaratnya (denda) yaitu berpuasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut jika mampu.

Dan jika tidak mampu, maka harus memberikan makan kepada 60 fakir miskin dengan ukuran satu mud (0,6 kg beras atau seperempat liter beras).

Imam Syaukani berkata (Dararul Mudhiyah 2/22) :
“Jima’ dengan sengaja, tidak ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) padanya bahwa hal tersebut membatalkan puasa, adapaun jika jima’ tersebut terjadi karena lupa, maka sebagian ahli ilmu menganggapnya sama dengan orang yang makan dan minum dengan tidak sengaja”

5. Keluar air mani

Keluar air mani menjadi sebab batalnya puasa jika dikarenakan oleh onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual.

Jika keluar air mani disebabkan oleh mimpi basah, maka puasanya tetap sah.

Seorang imam besar asal Damaskus, Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan tentang persoalan keluarnya mani bagi muslim yang sedang berpuasa,

“Apabila seorang muslim mengeluarkan maninya secara sengaja, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya batal seiring dengan keluarnya air mani. Perbuatan tersebut termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.”

Baca Juga: Ibu Hamil Dan Menyusui Galau Karena Tak Bisa Berpuasa? Ini Solusinya Kata Ustadz Abdul Somad

6. Haid atau nifas bagi perempuan

Bagi perempuan yang sedang berpuasa lalu mengalami haid atau nifas setelah melahirkan, maka puasanya menjadi batal dan diwajibkan untuk mengganti di luar bulan Ramadhan.

Dalam QS Al Baqarah 184-185 memang tidak disebutkan secara eksplisit larangan puasa bagi perempuan haid. Namun pembacaan terhadap suatu dalil harus dengan cara istiqra’ ma’nawi (integralistik).

Dalam kitab Sahih Muslim dan Bukhari terdapat sebuah hadis yang isinya dialog antara Rasulullah Saw dengan seorang perempuan yang bertanya, “Ya Rasulullah, apa maksudnya wanita kurang agamanya?” Kemudian Rasul menjawab, “Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa?” ***

 

 

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x