Lukas Enembe Diberi Ubi Busuk, KPK Beri Klarifikasi

- 21 Maret 2023, 21:16 WIB
Tangan diborgol, Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol
Tangan diborgol, Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol /

Okeflores.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan tentang informasi bahwa pihaknya memberikan ubi busuk kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Terkait isu yang sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tertentu bahwa saudara Lukas Enembe diperlakukan dengan tidak layak, kami pastikan isu itu tidak benar,” kata Ali, dilansir okeflores.com dari laman Pikiran rakyat.com, Selasa, 21 Maret 2023.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pelaporan KPK, menegaskan pihaknya selalu memberikan makanan yang cukup kepada para napi di Rutan KPK. Badan tersebut menegaskan selalu memperlakukan narapidana sesuai pedoman yang berlaku. Ali merasa isu Lukas Enembe diedarkan oleh kelompok tertentu.

Baca Juga: Begini Momen Lionel Messi Saat Makan Malam Bersama Ratusan Fans Argentina

“Termasuk dalam penyediaan konsumsi bagi para tahanan, kami memastikan selalu menjaga kualitas sajian dan pemenuhan konsumsi para tahanan melalui katering pihak ketiga,” ucapnya.

Selama ini, kata Ali, Lukas Enembe tidak mengonsumsi nasi, sehingga Lukas meminta untuk diberikan ubi sebagai pengganti nasi. Dan ubi diberikan telah memenuhi standar KPK.

“KPK menyajikan menu sesuai permintaan, yang bersangkutan tidak makan nasi dan diganti ubi sesuai permintaan,” kata Ali.

Baca Juga: Ingin Download Lagu MP3 MP4 dari Video YouTube Gratis? Pakai Link Berikut

KPK disebut terus memantau kondisi Kesehatan Lukas Enembe dan tahanan lainnya. Tim Kesehatan yang ada di Rutan KPK berjaga selama 24 jam, bahkan KPK juga memfasilitasi tahanan untuk membawa mereka check up ke RSPAD.

Masa penahanan Lukas Enembe telah diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat. Adapun masa penahanannya diperpanjang hingga 12 April 2023 mendatang, perpanjangan ini dimaksudkan untuk pengumpulan alat bukti dan melengkapi berkas perkara penyidikan.

Dalam kasus suap ini, selain Lukas tersangka lain adalah Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijanto Lakka dengan status terduga penyuap. Rijanto disebut menyerahkan uang sekitar Rp1 miliar pada Lukas Enembe yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Papua.

Baca Juga: Inilah Permainan Seru Tanpa Bikin Lelah, Cocok untuk Ajak Anak Bermain Selama Puasa Ramadan

Adapun suap tersebut diberikan agar Lukas memilih PT TBP mengerjakan proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Proyek yang dimaksud adalah proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp13,3 miliar, dan proyek penataan lingkungan arena menembak outdoor AURI senilai Rp12,9 miliar.

Saat ini KPK juga tengah menelusuri dugaan investasi yang dilakukan Lukas Enembe menggunakan uang hasil korupsi. Temuan ini terungkap setelah KPK memeriksa Kepala Unit Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) Asuransi Manulife Indonesia Tanti Meylani.***

 

 

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x