Proses Hukum Mandek, Korban Kapal KLM Tiana Liveboar Tuntut Keadilan

- 18 April 2023, 08:16 WIB
/


Okeflores.com -
 Korban Kapal KLM Tiana Liveboar di Kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT menuntut penyelesaian kasus tersebut kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait.

Permintaan itu mereka utarakan lantaran sampai saat ini tidak ada titik terang penyelesaian kasus tersebut meski para korban sudah melaporkannya kepada kepolisian setempat sesaat pasca kejadian.

“Pak Sandiaga Uno, Tolong! Korban KLM Tiana Tuntut Keadilan! Jaga Citra Wisata Labuan Bajo! Bersama Kita Bisa!” demikian isi permintaan para korban kepada Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Salahudin Uno yang termuat di dalam spanduk yang dipajang di Lampur Merah, Langka Kabe, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat sejak Kamis, 13 April 2023.

Baca Juga: BAM dan GJ Jadi Tersangka Vonis Hakim Dinilai Janggal, Kejagung Diminta Periksa Jaksa Manggarai

Kecelakaan kapal KML Tiana Liveboard sendiri terjadi pada Sabtu, 21 Januari 2023 di perairan Batu Tiga, Taman Nasional Komodo. Kapal yang diketahui milik Bramantio Sanjaya, pengusaha asal Jakarta itu mengangkut 14 wisatawan.

Buntut dari peristiwa itu, dua orang wisatawan mengalami luka-luka yang kemudian dirawat di RS Siloam Labuan Bajo. Sementara yang lainnya mengalami mengalami berbagai macam kerugian seperti kehilangan barang dan lain sebagainya.

Tak hanya Spanduk berbahasa Indonesia, para korban juga memasang spanduk dengan tulisan berbahasa Inggris.

“Minister Sandi, Make Indonesia Tourism Wonderful and Safe Again! Komodo Island Tourism is unsafe! Tour Operators = Scammers, No Support No Compemsation, 20 People Shipwrecked! #fraud #nosafety #corruption #kapaltiana #komodoshipwreck #bigkomodosucks,” demikian isi tulisan dalam spanduk tersebut.

Baca Juga: BAM dan GJ Jadi Tersangka Vonis Hakim Dinilai Janggal, Kejagung Diminta Periksa Jaksa Manggarai

“Kapal masih barang bukti, kok bisa berlayar lagi? #nyawa_rakyat_cuma_mainan #berantaskorupsi #berantassuap #usuttuntas #kapaltiana,” demikian tuntutan lain yang merujuk kepada status KML Tiana Liveboard yang berstatus sebagai “Barang Bukti” terkait peristiwa pidana lain sebelumnya.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah